BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 21 November 2010

POLRES MAJALENGKA GELAR SIM KOMUNITAS DI KECAMATAN SUMBER JAYA

Sejak di berlakukannya tarif kenaikan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan masih stabil mengingat kenaikan PNBP termasuk pembuatan SIM sudah jauh hari masyarakat mengetahuinya melalui dari berbagai sumber informasi jadi pembuatan SIM dari beberapa hari ini masih terbilang stabil dan biasa yakni rata-rata 50 hingga 60 orang pemohon SIM melalui Polres Majalengka setiap harinya. Adapun biaya yang dikenakan untuk pembuatan Sim sesuai peraturan pemerintah PP No.50/2010 pengganti PP No.31/2004 untuk pemohon baru golongan SIM A,B1,B2 sebesar Rp.120.000,perpanjangan SIM A Rp.80.000, pemohon SIM C baru Rp.100.000 dan untuk perpanjangan SIM C Rp.75.000, demikian tutur Kanit Regiden Polres Majalengka Iptu J.Gardaja disela-sela acara kegiatan SIM Komunitas yang digelar dilingkungan kantor Kecamatan Sumber Jaya.

Baca selengkapnya >>>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar