BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Sabtu, 18 Desember 2010

SINDIKAT NARKOBA WILAYAH III CIREBON DAPAT DI UNGKAP SAT NARKOBA POLRES MAJALENGKA

---- Hari Jumat 10 Desember 2010 sekitar jam 15.45 wib di Desa Pasindangan Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, anggota Sat Narkoba Polres Majalengka mendapat informasi dari Masyarakat melalaui SMS ke 9123 adanya peredaran Narkoba jenis ganja setelahnya dilakukan Penggledahan di sebuah rumah tersangka sdr. SPN als ABH teryata benar diketemukan Narkotika jenis dauan ganja kering sebanyak 1 (satu) paket sedang hasil pemeriksaan tersangka SPN als ABH duan ganja kering tersebut dibeli dari Sdr. ZM yang beralamat Blok Kamis Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka untuk mengembangkan kasus tersebut tem khusus sat Narkoba meluncur ke Desa Balida Kec. Dawuan dan melakukan Penangkapan terhadap ZM dari tangan ZM diktemukan 1 (satu) paket sedang daun ganja kering hasil pemeriksaan Zm daun ganja tersebut dapat membeli dari Sdr. SP warga kuningan untuk mengungkap jaringan Narkotika wilayah III Cirebon team yang di awaki Kasat Narkoba AKP FAuZASN SH, MH menyamar sebagai pembeli di Desa Cisaat Kec. mandirancan Kaupaten Kuningan dengan memesan Narkotika jenis shabu dan ganja setelah disepekati dengan tsk SP team berpura – pura sebagai pedagang salak di wilayah Cisaat Kab. Kuningan dan sewaktu tsk datang team langsung menyergap tsk SP. Namun tsk SP berusaha kabur namun berkat ke siap siagaan anggota tsk SP dapat di amankan/ditangkap dari tsk SP diketemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja.

Baca selengkapnya>>>>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar