BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 28 Desember 2015

PRESS RELEASE TIGA ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SELAMA OPS CIPTA KONDISI OPS LILIN LODAYA 2015






POLRES MAJALENGKA - Pada hari selasa 29 Desember 2015 sekira jam 00.15 Wib diruang Kasat Narkoba berlangsung Press Release  selama Ops Cipta Kondisi Ops lilin lodaya 2015 dan menjelang malam tahun baru 2016 Sat Narkoba yang mana telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP DARLI, S.Sos mengatakan Salah satu tersangka berinisial ML (26), Buruh harian lepas, alamat Gang Raksabaya Blok I RT. 001/002 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Untuk Tempat Kejadian Perkara terjadi di Gang Raksabaya Blok I RT. 001/002 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Pelaku dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering. setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang-bukti 4 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas putih, dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di loker lemari plastik di kamar dan 2 buah handphone nokia tipe 6080 warna biru dan jenis Nokia warna hitam uang sebesar Rp. 800.000'_  milik tersangka.

AKP DARLI, S.Sos menambahkan Hasil dari Pengembangan Pelaku Sdr ML selanjutnya berhasil mengamankan 2 orang Pelaku jaringan Narkotika jenis daun ganja kering. Yang berinisial Sdr MS (21) swasta, di tangkap pada hari Rabu, tanggal 23 desember 2015 jam 20.30 Wib alamat dan tkp, Kampung Kalioyod, RT 02/04, Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang. Dan  Sdr. UJ (26), swasta, alamat Kampung Kalioyod RT 02/04, kecamatan Kita baru kabupaten Karawang, yang ditangkap pada jam 22.00 wib. dengan tkp jalan raya sukasari cikampek, dengan Barang Bukti 11 Paket Besar Narkotika jenis daun ganja kering (seberat 500 Gram).


“Para pelaku terjerat pasal UU RI No.35/2009, tentang Narkotika, telah memenuhi unsur pasal 114 (1),Yo pasal 111 (1) Yo pasal 127 dg ancaman pidana penjara 5 tahun sampai dengan 20 tahun denda maksimal 10 Milyar.“ ucap Kasat Narkoba AKP DARLI, S.Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar