BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 20 Desember 2015

SATRESKRIM RES MAJALENGKA BERSAMA SATGASUS POLDA BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU 363 CURANMOR R4







POLRES MAJALENGKA -Pada hari Sabtu tanggl 19 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 wib Opsnal Satreskrim Res Majalengka bersama satgasus polda berhasil mengamankan pelaku 363 curanmor R 4 yaitu dengan tiga pelaku laki-laki atas nama :



1.      SDN alias codet (33), asal desa. Jatimunggul kecamatan Trisi kabupaten Indramayu. (residivis 363 curanmor R 4 polda jateng ).
2.      USM (28), alamat desa Kaplongan lor kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu. (residivis 363 curanmor R 4 polda jateng ).
3.      KMN (43), alamat desa Jumbleng kecamatan Losarang kabupaten Indramayu.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.I.K. mengatakan tersangka No. 1 dan 2 berperan sebagai eksekutor pencurian R 4 mobil merk Toyota new Avanza 1,3G M/T, warna putih, no.pol. : E-1092-VL, th. 2014, noka : MHKM1BA3JEJ059792,  nosin : MD52811 milik korban sdr. Asep sudrajat, alamat dusun. Kliwon RT. 1/2 desa Mekarsari kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka.

Yang terjadi ketika pada hari minggu, tanggal 6 desember 2015 sekira jam 04.00 wib di tkp alamat krb tsb diatas sesuai dengan LP/547-547/B/XII/2015/JBR/RES MJL. Kedua tersangka tersebut melakukan curanmor bersama-sama dengan sdr. LKM (DPO) dan sdr. MKS (DPO).

No. 3 berperan sebagai penadah hasil curian untuk kemudian dijual kepada sdr. HRY alias NN penduduk sumber kabupaten Cirebon dengann harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)



Barang bukti yang turut diamankan sepucuk senjata jenis revolver model mainan, 1 buah bor portable berikut charge dan 5 buah mata bor, 2 buah gunting,  1 buah tang gegep, 1 buah pisau cuter, 1 buah pahat kecil, 1 buah  kunci ring 10, 3 buah kunci leter T, 1 buah palu, 2 buah kunci L, 1 buah obeng min, 1 buah obeng plus, 1 buah rumah kunci kontak mobil, 1 buah kabel kecil dan 4 buah hand phone.

Untuk tinjut dilakukan pengembangan oleh Opsnal Satreskrim Res Majalengka untuk mencari Barang Bukti unit mobilnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan oleh Opsnal Satreskrim Res Majalengka pada hari minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 wib berhasil diamankan Penadah an. HRY alias NN, asal Majalengka 12 Agustus 1976, wiraswata, beralamat Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.


Beserta barang bukti 3 buah kendaraan R 4 diduga hasil kejahatan yaitu :

1.      Mobil merk Toyota new Avanza 1,3G M/T, warna putih, tanpa surat2, no.pol. : B 1074 URW, noka : MHKM1BA3JEJ059792,  nosin : MD52811 ( tkp Jatiwangi Mjlka tgl 6 Des 2015 )
2.      Mobil merk Toyota new Avanza warna silver, tanpa surat2, no pol : B 1265 TIE, noka nosin msh dlm pengecekan.
3.      Mobil pick up merk suzuki carry 1.5 warna hitam, tanpa surat2, no pol : D 8792 XW, noka nosin masih dalam pengecekan.

Seluruh tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Majalengka guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar