BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 19 Januari 2016

PENGAMANAN UNRAS DI DESA MEKARMULYA DARI SERIKAT TANI INDRAMAYU







POLRES MAJALENGKA  - Pada hari selasa 19 januari 2016 pada jam 13.00 Wib, melaksanakan pengamanan unjuk rasa penyampaian aspirasi dari Serikat Tani Indramayu (STI) mendatangi tempat kantor perhutani di Blok. Cibenda Desa Mekarmulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.



Satu regu personel  pengamanan unjuk rasa dengan mengendarai sepeda motor trail yang mengingat medan dengan wilayah pengamanan masuk wilayah perhutani yang bebatuan dan lahan tanah yang tidak rata perlu dengan motor khusus untuk jalanan bergelombang tersebut.


Pengaman unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik  dengan menggunakan trail beranggotakan Kabag Ops KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, Kasat Lantas AKP IIM ABDUROHIM, SH, KASAT NARKOBA AKP DARLI, S. Sos, Kapolsek Kertajati AKP ABDUL MAJID serta satu regu dari unit sabhara.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik “polisi saat melakukan pengamanan demo harus bertindak persuasif tanpa melakukan tindakan kekerasan.”
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik didampingi Kabag Ops KOMPOL JOHNSON MADUI, SH mengatakan Untuk pengamanan dan pengawalan aksi demo gabungan yang nantinya terdapat warga asal Indramayu dan warga Desa Mekarmulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, disiagakan harus aman dan sesuai prosedur, pihak kepolisian harus mengawal terus para pendemo ini Pada saat massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai hingga selesai.”
Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan Dalmas. Larangan yang dimaksud adalah:
1.      bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa.
2.      melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
3.      membawa peralatan di luar peralatan Dalmas.
4.      membawa senjata tajam dan peluru tajam.
5.      mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa.

Sedangkan  yang harus dilakukan Dalmas dalam melakukan aksi pengamanan harus melakukan kewajiban dimaksud dengan kewajiban adalah:
1.      Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa.
2.      Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
3.      Setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi sesuai ketentuan.
4.      Melindungi jiwa dan harta benda.
5.      Tetap  menjaga dan  mempertahankan situasi  hingga  unjuk rasa selesai.




Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik mengatakan yang rencananya pada sekarang warga akan melakukan demo atau unjuk rasa kepada perhutani di blok cibenda desa mekarmulya kecamatan kertajati kabupaten majalengka. Sebenarnya ini semua hanya salah paham antara warga dan perhutani.

Pihak dari perhutani mengukur tanah milik perhutani dan menanam bibit Kayu putih yang dikelola oleh warga. Namun warga tidak terima sehingga membakar bibit serta merusak baner yang telah dipasang perhutani.

“Semua ini sebenarnya hanya kesalahan pahaman dari pihak warga dengan perhutani.”



Pihak dari Kepolisian Polres Majalengka masih berjaga siap melakukan pengamanan, namun hingga jam 16.00 wib, tidak terlihat satu pun warga atau perwakilan yang mendatangi tempat untuk berunjuk rasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar