BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Kamis, 07 Januari 2016

UNRAS PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA TERKAIT PEMBANGUNAN PABRIK DI DESA TEGALAREN KECAMATAN LIGUNG YANG SEBAGIAN MENGGUNAKAN TANAH NEGARA



POLRES MAJALENGKA - Pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 pada jam 14.45 wib, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melakukan unjukrasa menyampaikan aspirasi terkait pembangunan pabrik di Desa Tegalaren Kec. Ligung yang sebagiannya menggunakan tanah negara.

Para Mahasiswa melakukan aksi unjukrasa berjumlah 8 orang dengan koordinator lapangan sdr. Adhi Putra Satria, Mahasiswa Hukum Unswagati Cirebon.

Kemudian 5 orang dari perwakilan melakukan audensi dengan ketua DPRD majalengka Tarsono D. Mardiana, S.Sos dan Anggota Komisi A IIP Rifandi Fraksi PDIP, Tuntutan aksi :

1.      Peninjauan ulang tehadap penggunaan tanah negara yang digunakan dalam pembangunan pabrik tersebut.
2.      Meminta Pemkab Majalengka bersikap tegas dan serius dalam penataan ruang tata wilayah yang diperuntukan bagi kawasan industri dengan mendorong penguatan melalui perda kabupaten Majalengka.

Ketua DPRD majalengka menanggapi tuntutan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), akan berkoordinasi dengan pihak pemkab yang berwenang masalah izin sebagaimana hasil rapat dewan pada tanggal 5 Januari 2016 dan sudah menganjurkan agar selesaikan dulu masalah izin sebelumnya. Sehubungan pihak pemda yang harus mengecek kelengkapan perizinannya, apabila tidak lengkap Bupati memerintahkan Sat Pol PP untuk menutup lokasi pembangunan pabrik tersebut. Pihak Dewan akan menunggu tindakan dari pihak Pemda untuk langkah selanjutnya.

Audensi akhirnya selesai hingga pukul 15.25 wib, dan selanjutnya masa aksi membubarkan diri, selama aksi berlangsung para mahasiswa melakukan aksinya dengan tertib, damai dan kondusif.

Aksi unras dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, melakukan unjukrasa terkait pembangunan pabrik di Desa Tegalaren Kec. Ligung yang sebagiannya menggunakan tanah negara tidak ada ijin atau pemberitahuan kepada Polres Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar