BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 22 Februari 2016

APEL PENGAMANAN POLRES MAJALENGKA UNRAS PENYAMPAIAN ASPIRASI







POLRES MAJALENGKA – Pada hari Senin 22 pebruari sekitar jam 08.00 wib, Personil dari Polres Majalengka beserta dari Jajaran Polsek Polres Majalengka yang melaksanakan tugas melakukan Apel Kesiapan  untuk pengamanan unjuk rasa tentang aksi penyampaian aspirasi/ tuntutan dari
masyarakat Desa Sukamulya Kec Kertajati kab Majalengka yang pro dengan BIJB.



Apel pengamanan unjuk rasa ini di Pimpin Langsung Wakapolres KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik serta di ikuti 145 Anggota dari Polres Majalengka serta Jajaran Polsek Polres Majalengka.



Kehadiran Kepolisian Polres Majalengka adalah untuk menjaga agar aksi berjalan tertib. Wakapolres KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik mewakili Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik memberikan pengarahan menekankan kepada anak buahnya untuk melakukan pengamanan demo dengan tindakan persuasif.
Menurut Wakapolres KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik “polisi saat melakukan pengamanan demo harus bertindak persuasif tanpa melakukan tindakan kekerasan.”
“Untuk pengamanan dan pengawalan aksi demo gabungan yang terdapat dari  masyarakat Desa Sukamulya Kec Kertajati kab Majalengka yang rencana akan menuju  Gedung DPRD, Gedung Pendopo dan BPN disiagakan harus aman dan sesuai prosedur, pihak kepolisian harus mengawal terus para pendemo ini Pada saat massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai hingga selesai.”
Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan Dalmas. Larangan yang dimaksud adalah:
1.      bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa.
2.      melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
3.      membawa peralatan di luar peralatan Dalmas.
4.      membawa senjata tajam dan peluru tajam.
5.      mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa.

Sedangkan  yang harus dilakukan Dalmas dalam melakukan aksi pengamanan harus melakukan kewajiban dimaksud dengan kewajiban adalah:
1.      Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa.
2.      Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
3.      Setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi sesuai ketentuan.
4.      Melindungi jiwa dan harta benda.

5.      Tetap  menjaga dan  mempertahankan situasi  hingga  unjuk rasa selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar