BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 10 Februari 2016

PENGGUNAAN TERHADAP SENJATA API INVENTARIS



POLRES MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik menurut Arahan Kapolda Jabar IRJEN POL Drs. MOECHGIYARTO, S.H,. M.Hum. tentang Penggunaan  Terhadap Senjata Api Inventaris. Dengan masih terjadinya penyalah gunaan senjata api yang dipegang oleh personel Polri saat bertugas, baik penyalahgunaan Senpi terhadap orang lain (Penembakan) maupun terhadap diri sendir (bunuh diri), maka sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus penyalahgunaan Senpi tersebut.
1.      Lebih Selektik Dalam Memberikan Ijin Pemegang Senpi Terhadap Anggota Polri.
2.      Meningkatkan Pengawasan/Pembinaan Terhadap Anggota Untuk Mematuhi Prosedur Pengunaan Senpi/Amunisi Organic.
3.      Pengawasan Dan Pendataan Secara Rutin Terhadap Penggunaan, Penyimpanan, Pengamanan Senpi Dan Amunisi Organic Yang Dipinjam/Dipakai Maupun Berada Di Tempat Penyimpanan.
4.      Lakukan Penarikan Senpi Inventaris Dinas Yang Mempunyai Prilaku Menyimpang, Stress, Terlibat Narkoba, Melakukan Pelanggaran Disiplin ( Kode Etik Profesi Polri ), Pidana, Sedanga Mengikuti Pendidikan, Kartu Ijin Senpi Habis Atau Dicurigai Meminjamkan Senpi Kepada Pihak Lain.
5.      Tindak Tegas Sesuai Ketentuan Terhadap Anggota Yang Menyalahgunakan Senpi Atau Lalai Yang Mengakibatkan Hilang Senpi, Serta Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang.
6.      Berikan Petunjuk Yang Jelas Dan Rinci Terkait Penggunaan Senpi Sehingga Anggota Betul-Betul Memahami Dan Mampu Melaksanakan Secara Benar.

“Dengan Informasi tersebut Seluruh Personel Polri khususnya di Wilayah Hukum Polres Majalengka memahami serta dapat melaksanakannya” ucap Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar