BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 18 April 2016

KASI PROPAM POLRES MAJALENGKA PENJELASAN TUPOKSI TUGAS PROPAM



POLRES MAJALENGKA  - Pada hari senin 18 april 2016 jam  08.30 Wib, bertempat di aula kanyawasistha polres majalengka, Kasi Propam IPTU UMANG SUMARSA,  memberikan arahan  kepada 91 Polwan dan bintara remaja baru tentang fungsi dan tugas kasi propam.




Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasi Propam IPTU UMANG SUMARSA menyampaikan beberapa penekanan yang harus dilaksanakan oleh polwan dan bintara remaja, antara lain pelaksanaan tugas, gampol, etika dan lain-lain.

Sipropam merupakan Unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres Majalengka, yang bertanggung jawab kepada Kapolres Majalengka dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres Majalengka.

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri/PNS Polres Majalengka, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.

Unit Provos Polres Majalengka, bertugas pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku personel Polres Majalengka, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres Majalengka, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres Majalengka yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan atau kode etik profesi.


Unit Pengamanan Internal (Unit Paminal) Polres Majalengka,  bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres Majalengka yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar