BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 25 April 2016

POLRES MAJALENGKA PRESS RELEASE HASIL UNGKAP KASUS OPERASI BERSINAR 2016




POLRES MAJALENGKA – Pada hari Senin 25 april 2016, jam 13.00 WIB, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Waka Polres Majalengka KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik, didampingi Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos, serta anggota sat narkoba melaksanakan Press Release Hasil Ungkap Kasus selama pelaksanaan Operasi Bersinar 2016 di Polres Majalengka.






Dalam kurun waktu satu bulan selama 30 hari, yaitu tanggal 21 Maret 2016 hingga 19 April 2016 dalam operasi bersinar Polres Majalengka berhasil menangkap 7 orang tersangka Kasus Penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu dan obat illegal, 2 diantanya terdapat 2 oknum Anggota Polri.


1.      Pada tanggal 8 maret 2016, sekitar jam 22.00 wib, merupakan non target Ops Bersinar. Penangkapan An. DD S (43) Warga Bururjul Jatiwangi Majalengka ( Residivis kasus yang sama). TKP Blok Ciwalur, Desa Burujul Kulon, Jatiwangi Majalengka. Barang Bukti 7000 (tujuh ribu) Butir Obat Jenis Pil Dextro.

Hasil pengembangan Barang tersebut diperoleh dari Sr. DD (DPO) daerah Cirebon, untuk system pembelian ada barang ada uang, dengan menghubingi lewat HP.

TP. UU RI no 36/2009, tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 196, Yo psl 98 (2), dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).


2.      Pada tanggal 12 maret 2016, sekitar jam 13.00 wib, merupakan non target Ops Bersinar.
Penangkapan An. HR U (53) Warga Kampung Ganjar Desa Citaman Kec. Nagreg Bandung, dan An. ZN P (22) Warga Kampung Rancamidin desa Cikuya Kec. Cicalengka Bandung. TKP Jl. Gang. Pinggir pasar cibolerang jatiwangi majalengka. Barang Bukti 5 paket sedang narkotika jenis ganja berat bruto 450 Gram, 1 Unit Kendaraan R2 Honda beat putih, 1 HP blackberry merah hitam, 1 HP Samsung young 2 putih, 1 tas gendong hitam merk sany.

Hasil pengembangan Barang tersebut diperoleh dari Sdr. IKS (DPO), daerah rancakalong bandung.

Transaksi dengan system tempel, terebih dahulu transfer sejumlah dana, selanjutnya mengambil barang sesuai tempat yang telah di tentukan.

TP. UU RI no 35/2009, tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 114 (1), Yo Psl 111 (1), Yo. Psl 127 (1) hurup a dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


3.      Pada tanggal 24 maret 2016, sekitar jam 00.30 wib, merupakan target Ops Bersinar. Penangkapan An. EDG (40) warga cikijing majalengka. Hasil pengembangan ditangkap 2 oknum Polsek Cikijing Polres Majalengka, An AIPTU RHN (42) KSPKT Polsek Cikijing, dan An. BRIGADIR RMS (31) SPKT Polsek Cikijing. TKP Pertigaan Jln. Raya Cikijing Majalengka. Barang Bukti 1 paket sabu 1.12 Gram, 1 buah bong dan cangklong/alat isap sabu.

Hasil pengembangan Barang tersebut diperoleh dari Sdr. Tersangka Badak (DPO) yang mengaku anggota TNI AL, setiap transaksi bertemu di jembatan cawing Jakarta timur.

Transaksi menyerahkan sejumlah uang RP. 5000.000,- kemudian selama 2 s/d 4 jam barang sabu diberikan kepada yang berangkutan.

TP. UU RI no 35/2009, tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 114 (1), Yo Psl 111 (1), Yo. Psl 127 (1) hurup a dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


4.      Pada tanggal 5 April 2016, sekitar jam 23.00 wib, merupakan non target Ops Bersinar. Penangkapan An. A W (20) warga  desa wanasalam keca. Ligung majalengka, dan An.  DD M (17) warga desa ligung lor kec. Ligung majalengka. TKP Jl. Puteran Timur, desa ligung kec. Ligung majalengka. Barang bukti 52 butir obat jenis tramadol, uang sebesar Rp. 140.000,-

Hasil pengembangan barang diperoleh dari seseorang (DPO), untuk system pembelian ada barang ada uang, tepatnya disekitar stasiun kereta api Cirebon.

TP. UU RI no 36/2009, tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 196, Yo psl 98 (2), dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

An.  DD M (17) yang merupakan masih pelajar, warga desa ligung lor kec. Ligung majalengka. Telah dilakukan Divesri, dengan mengundang Instansi terkait : Bapas, Dinsos, Pekerja Sosial, Kepala Desa, Ketua Karang Taruna, Orang Tua Korban/tersangka, dan Pengacara. Untuk Permohonan penetapan dari pengadilan sedang dalam proses.


5.      Pada tanggal 12 April 2016, sekitar jam 00.15 wib, merupakan target Ops Bersinar. Penangkapan An. NN H (34) Warga Majalengka Wetan Majalengka, dan An. ANT (32) Warga Majalengka Kulon Majalengka. TKP Jl. Raya Neglasari, Kel. Majalengka Wetan Majalengka. Barang Bukti 1 paket sabu seberat 1.40 Gram, 1 buah HP merk Nokia X1 hitam.

Hasil pengembangan barang diperoleh dari Sdr. Tersangka UCP (DPO) merupakan jaringan lapas gintung Cirebon.

Transaksi dengan system tempel, selalu untuk mengambil barang sabu di daerah kedokan bunderan indramayu, dengan system tempel dan tempat berpindah-pindah, Dan uang diletakan pada tempat barang tersebut.

TP. UU RI no 35/2009, tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 114 (1), Yo Psl 111 (1), Yo. Psl 127 (1) hurup a dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


Press Release Hasil ungkap kasus Operasi Bersinar Polres dilaksanakan di Ruang Aula Sindangkasih Polres Majalengka dipimpin Waka Polres Majalengka KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik, didampingi Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos, serta anggota sat narkoba, yang dihadiri rekan-rkan mitra humas dari media cetak, elektronik maupun media online.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar