BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 28 Juni 2016

USAI APEL PENGARAHAN ANGGOTA SABHARA DILARANG MENGGUNAKAN KENDARAAN BODONG



POLRES MAJALENGKA – Pada hari rabu 29 juni 2016, usai apel Anggota Sabhara diberi arahan oleh kasipropam, penekanan tentang untuk anggota sabhara agar kendaraan yang dipake tugas untuk dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasi Propam IPTU UMANG SUMARSA, Apalagi didapatkan anggota Polri Polres Majalengka menggunakan kendaraan R2 dan R4 yang tidak jelas akan akan ditindak dan diproses, lebih baik untuk diserahkan langsung. Jangan sampai kedapatan pas saat di razia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar