BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 03 Juli 2016

AKSI DEMO DI TOL CIPALI PENDEMO BERUSAHA MERUSAK FASILITAS MILIK PR LMS



POLRES MAJALENGKA - Puluhan warga asal Kecamatan Jatiwangi dan Sumberjaya yang belum bersedia menerima ganti rugi lahan pembangunan ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) melakukan aksi unjuk rasa di ruas tol tepatnya di pintu masuk Rest Area, KM 166, pada hari Sabtu 2 Juli 2016 jam 09.00 wib. Aksi yang dilakukan warga nyaris menganggu arus lalu lintas kendaraan di ruas tol, karena sebagian berdiri di badan jalan. Anggota kepolisian berusaha menertibkan para pendemo agar tidak menganggu laju kendaraan.

Para pendemo menuntut ganti rugi lahan hingga sebesar Rp 1 juta per meter, sedangkan ganti rugi yang diberikan pemerintah dan kini uangnya di konsinyasikan di Pengadilan Negeri Majalengka hanya sebesar Rp 18.000 per meter hingga Rp 25.000 per meter. Warga yang melakukan aksi demo membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar pemerintah memberikan keadilan dengan membayar ganti rugi lahan sesuai kehendak pemilik tanah.




Beberapa pendemo berusaha merusak fasilitas milik PR LMS dan terlihat beberapa pendemo membawa benda tajam yang sangat membahayakan. Aksi ini mendapat pengamanan dari Brimob Polda Jabar, Polres Majalengka, Babinsa Ramil 1713/Jtw dan Satpol PP dan terpaksa mengamankan dua pendemo yang diduga sebagai provokator. Keduanya adalah Dunawan (40) warga Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi dan Fahmi (20) warga Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka


Koordinator aksi demo, Dodo, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan warga dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan ini menuntut agar pemerintah segera memberikan ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah. Karena ganti rugi yang diberikan pemerintah dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Masih sangat banyak warga yang belum menerima ganti rugi lahan, karena kami menilai harga terlalu murah. Sekarang setelah jadi tol harga tanah semua naik," kata Dodo.


Dodo mengatakan ada sekitar 50 orang lagi yang belum bersedia menerima ganti rugi, dan semuanya menolak ganti rugi yang diberikan pemerintah seharga Rp 18.000 per meter.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum
    Terkait keamanan dan kenyamanan pengguna jalan raya sudah di buat risau kembali oleh para oknum begal, setidaknya H-2 sebelum hari raya idul fitri kami hampir kena begal di sasak monjot dari arah kadipaten - jatitujuh.
    Kami mohon agar pihak kepolisian mampu memberantas segala oknum begal di wilayah majalengka

    BalasHapus