BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 03 Juli 2016

AMANKAN 5 PEMUDA MEMBAWA PIL TERLARANG JENIS TRIHAX


POLRES MAJALENGKA - Pada hari minggu 3 juli 2016 jam 23.00 wib. di depan Pospam Jatiwangi telah diamankan lima orang terduga membawa obat/pil terlarang jenis TRIHAX dan Destro.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kapolsek jatiwangi mengatakan, Asal mula kejadian, Berawal lima orang anak muda dengan menggunakan dua motor jenis Yamaha jupiter MX dan Honda beat tanpa plat nomor dihentikan petugas Pospam Jatiwangi yaitu  : Sdr EG (16) pelajar, alamat desa Lojikobong blok rebo kec. Sumberjaya, sdr DN (20), buruh, alamat desa Lojikobong blok rebo kec. Sumberjaya,  sdr IP (24), buruh alamat Mandapa blok senen kecamatan Dawuan,  Sdr TS (26), buruh, alamat desa Baturuyuk blok Sabayu kec. Dawuan, dan Sdr  CND (17), pelajar, alamat desa Burujul kulon blok Ciwalur kecamatan Jatiwangi.



Setelah dihentikan dan diperiksa didalam jok motor ditemukan 5 butir pil terlarang jenis Trihax dan Destro 1 paket berisi 15 butir, serta ditemukan senjata tajam berupa pisau, gunting dan kunci sok T besar.

Hasil lidik pelapor pil tersebut didapat dari sdr. RSW (30), kernet Mikro/elep jurusan Bandung - Cirebon, alamat Cirebon, dengan harga 1 paket Destro seharga 30 ribu dan tempat transaksinya di wilayah Sumberjaya didekat pintu tol.


“Selanjutnya ke lima orang tersebut berikut barang buktinya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Majalengka sebagai penerima Brigadir  Deni beserta anggota Sat Narkoba Polres Majalengka guna lidik lebih lanjut.” Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar