BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 24 Agustus 2016

POLISI AMANKAN PEMUDA PENGEDAR OBAT TERLARANG






POLRES MAJALENGKA -  Pada hari kamis  18 agustus 2016, sekira jam 19.30 wib. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pengedar pil jenis Tramadol di Kabupaten Majalengka.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan Satu pemuda, FA (30) warga Blok Pos Rt.02/02 Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, dan polisi juga mengamankan Ratusan pil jenis Tramadol dari tangan pelaku.

Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, SE. MH, melalui Kasat Narkoba AKP DARLI, S.Sos, "Pelaku sudah kami tahan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan,"

Menurut AKP DARLI, penangkapan pelaku pengedar itu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku tersebut.

"Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian dan memastikannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil kami amankan di Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah (18/08) sekitar 19.30 WIB,"tuturnya.

Setelah itu, kata Kasat Narkoba, petugas juga langsung melakukan penggeledahan. Alhasil petugas mengamankan barang bukti 990 butir pil Tramadol dan petugas selanjutnya menggelandang seorang pemuda pengedar pil tersebut ke Mapolres Majalengka, untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar