BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 30 Agustus 2016

TAK JERA SEORANG RESIDIVIS NARKOBA DITANGKAP POLISI





POLRES MAJALENGKA - Bertekad terus memberantas peredaran narkoba Pada hari jumat 26 agustus 2016, sekira jam 21.30 wib.Sat Res Narkoba Polres Majalengka Telah mengamankan seorang tsk residifis,  an. PNJ (34), pekerjaan wiraswasta, alamat desa Cikeusik kec. Sukahaji kab. Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Mengatakan, “diduga tersangka PNJ (34) yang merupakan residefis memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan serta menggunakan Narkotika (sabu), dari tersangka barang bukti berhasil di amankan. 1 paket narkotika jenis sabu tetbungkus plastik bening, 1 buah pipet, 1 paket alat penghisap sabu lengkap/bong, 1 bungkus sedotan plastik bening, 1 buah handphone merk hammer, 4 buah korek api gas, 2 buah sumbu korek api dan Pecahan uang lima puluh ribu 5 lembar sejumlah Rp. 250.000.”

“PNJ (34)  merupakan residivis pengedar Narkotika jenis Sabu.” pungkasnya

TKP penangkapan tersangka, bertempat diKamar kos blok senen desa maja selatan, kec. Maja kab. Majalengka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar