BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 27 September 2016

SAT RESKRIM POLRES MAJALENGKA BERHASIL MEMBEKUK MARINIR GADUNGAN PELAKU PENGGELAPAN MOBIL RENTAL





POLRES MAJALENGKA – Sebelumnya Pada hari rabu 28 september 2016, sekitar jam 06.15 Wib, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil rental dengan Pelaku UN AK (53) Asal Gang Pule No. 55 RT.004/RW.005 Kel. Pondokjaya Kec. Cipayung Kota Depok. Yang mengaku anggota marinir berpangkat ternyata gadungan



Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN mengatakan, Identitas pelaku UN AK Bin Karto Prawiro lahiran Jakarta (53) Gang Pule No. 55 Rt.004/Rw.005 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung Kota Depok. Waktu penangkapan Pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekitar jam 06.15 Wib.

“TKP penangkapan Bengkel mobil, Perum BCA Jalan Durian Blok IV Rt.17/Rw.08 Desa Cikalong Kec. Sukahaji Kab. Majalengka.” Ucapnya.


Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN menjelaskan Kronologis penangkapan Pelaku berdasarkan Informasi dari masyarakat An. Moch. Agus Mulyawan (bengkel) yang mengatakan bahwa Pelaku UN (53) sebelumnya pernah datang yang mengaku marinir pada tanggal 16 april 2016, sebelumnya Sdr. Agus menolak namun karena ketakutan dan memakai atribut marinir dengan memaksa untuk membuka GPS yang ada dikendaraan yang akhirnya bersedia untuk membuka GPS.

Pada hari Rabu 28 September 2016 sekitar pada jam 05.00 wib, pelaku datang kembali untuk yang kedua kalinya untuk membuka GPS yang ada dikendaraan Avanza, sebelumnya Sdr Agus memberikan informasi terlebih dahulu kepada Polres Majalengka, Selanjutnya pada jam 06.15 Wib, diamankan pelaku oleh Gabungan Anggota Sat. Reskrim Brigpol Bowo dan Brigpol Verdy Siburian dibantu Anggota Sat. Intelkam Aiptu Adeng dan Brigpol Khairul.

Setelah diamankan ditemukan Barang Bukti beberapa atribut marinir dan sejumlah identitas palsu yang diakui untuk menunjang pelaku melakukan penggelapan mobil.

Berdasarkan pengakuan sementara pelaku mengakui melakukan penggelapan mobil rental sebanyak 2 kali dari wilayah jakarta.


Barang Bukti yang berhasil diamankan :
1.      Identitas sesuai KTP an. Sdr. UN AK Bin Karto Prawiro, Jakarta 18 Agustus 1953, Karyawan Swasta, alamat Gang Pule No. 55 Rt. 004/005 Kel. Pondok jaya Kec. Cipayung Kota Depok.
2.      KTA yaitu No. 0365/TA/BINT/ARM/18 An. UN AK Pangkat/ NRP : LETTU TNI AL MARINIR/ 14259. Kesatuan ; Intel ABRI Hankam.
3.      SIM A dan SIM C juga dipalsukan data diri berupa pekerjaan : TNI AL.
4.      1 Unit mobil jenis avanza warana hitam Plat No TNI No. Pol. 6275 - 00.
5.      2 buah Kunci Mobil
6.      1 Buah Pisau
7.      1 pasang plat nomor B1474TRF
8.      1 lembar STNK palsu (hasil scan) utk kendaraan avanza hitam nopol B1474TRF.
9.      1 buah tang
10.  1 buah pisau lipat
11.  1 set obeng
12.  2 dua buah sim, masing-masing SIM B II dan SIM C.
13.  1 lembar KTP.
14.  2 buah kunci kontak mobil avanza.
15.  1 buah handphone merk MITO warna merah.
16.  1 buah handphone merk cross warna hitam.
17.  1 buah dompet kulit warna coklat.

“Selanjutnya Koordinasi dengan Penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru BRIPKA ACHMAD ZARKASIH,  menerangkan Bahwa LP dan Sprint Penangkapan pelaku tersebut sudah ada dan Unitnya langsung meluncur menuju ke Polres Majalengka pada hari selasa 28 september 2016 untuk Menjemput pelaku.” Pungkas Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar