BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 27 September 2016

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PERSEDIAAN FARMASI TANPA KEAHLIAN




POLRES MAJALENGKA - Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN mengatakan, Pada hari jumat 16-09-2016 jam 09.00 wib, di Blok Bojong Kel Babakan jawa Kec./Kab. Majalengka terjadi Tindak Pidana dibidang kesehatan, terlapor dengan sengaja tanpa hak menyimpan mengedarkan sediaan farmas atau obat jenis pil Tramadol dan pil Trihekyphenidyl dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Dengan Nomor Laporan, LP/539-23/A/ IX/2016/JBR/RES MAJALENGKA tgl 16-09-2016 psl 196 yo 98 ayat 2 uuri no 36 th 2009 tentang kesehatan.

Berhasil diamankan pelaku Iip Aprianto Bin Otong Kusnadi (21) Majalengka, dagang, Blok Bojong Kel. Babakanjawa Kec./Kab. Majalengka.

Untuk Barang Bukti berhasil diamankan : 1 bungkus plastic bening atau sebanyak 44 butir obat jenis pil tramadol, 16 lempeng atau 160 butir obat jenis pil trihexyphenidyl, 1 buah dompet warna biru dongker.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar