BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Kamis, 06 Oktober 2016

AWAL KERIBUTAN ANTARA SEPEDA MOTOR DITEMUKAN 3 LINTING GORILA DAN 10 BUTIR TRAMADOL




POLRES MAJALENGKA - pada hari ini Kamis, 06 Oktober 2016 jam 12.30 wib,  telah ditangkap 2 ( dua ) orang pelaku yang membawa 3 Linting Gorila diduga lintingan ganja dan 10 butir obat jenis Tramadol.

Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO menjelaskan Kronologi kejadian Pada sekitar jam 12.15.wib, Polsek Ligung menerima Laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan di jalan raya dusun kedungengeng Desa/Kec. Ligung, antara pengendara sepeda motor.

Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh anggota, bahwa di TKP terdapat  2 (dua) orang remaja yang sedang dikejar-kejar oleh anak-anak sekolah (pelajar) serta masyarakat sekitar yang berada di TKP.

Aparat Kepolisian langsung segera ikut melakukan pengejaran, Setelah berhasil dilakukan penangkapan masing-masing bernama Sdr. kelahiran (21) Lampung Tengah, belum bekerja, Alamat Blok Manis Desa Cipinang Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka. Dan Sdr. RJ (18), belum bekerja, alamat Dusun Kalijaya Desa Kertasari Kec. Ligung Kab. Majalengka.

Selanjutnya dikarenakan gerak-gerik kedua remaja tersebut sangat mencurigakan, dilakukan penggeledahan badan, ditemukanlah barang berupa, 3 Linting Gorila yang diduga lintingan ganja, yang satu linting bekas pakai, dan terdapat pula 10 butir obat Tramadol, yang disembunyikan di badan Sdr. MH (21).

Berdasarkan keterangan dari Sdr. MH (21) mengakui barang tersebut miliknya dan barang tersebut dibeli dari Cirebon, dengan harga : Gorila  seharga Rp. 25.000, per Linting, dan Tramadol seharga Rp. 20.000 per 10 butir.

“Untuk penanganan selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Satuan Narkoba Polres Majalengka.” Ucap AKP TOTO SUMARTO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar