BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 16 Oktober 2016

OKNUM GURU MADRASAH CABULI 7 ANAK DI BAWAH UMUR




POLRES MAJALENGKA -  Pada hari Jumat  14 oktober 2016, Press Release Sat Reskrim Polres Majalengka, berhasil meringkus lelaki berinisial JAM (52), di Blok Sabtu Rt. 03/01 Desa Rajawangi Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN, S.I.K melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K, mengatakan, penangkapan terhadap JAM yang juga berprofesi sebagai guru madrasah di kampungnya tersebut atas dugaan pencabulan yang telah dilakukannya terhadap tujuh anak laki laki di bawah umur yang tak lain adalah santrinya atau muridnya sendiri.

Pihak keluarga korban melapor ke Polres Majalengka, bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anaknya, berinisial RA (11) yang dilakukan JAM. Menindaklanjuti laporan ini, unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.



Dalam keterangannya saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli anak laki laki yang tak lain adalah muridnya sendiri, dan pelaku mengatakan dirinyapun di masa kecil pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

"Saat pelaku mencabuli RA, dia melaksanakan aksinya di pinggir Sungai Ciwaringin, pada Sabtu (01/10) sekitar pukul 20.00 WIB, korban menuruti pelaku mendapatkan ancaman sehingga menuruti kemauan tersangka JAM (52) yang mana Gurunya sendiri." kata Kanit PPA.

Sementara guna memuluskan aksi bejatnya, pelaku membujuk korban RA dengan memberikan uang sebanyak Rp. 10 Ribu. Setelah melancarkan aksinya kepada korban mengancap apabila korban menceritakan perbuatannya kepada oranglain, maka korban juga akan dihukum bersamanya.



Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ternyata pelaku juga, selain mencabuli RA, ia juga telah mencabuli enam murid lainnya, berinisial ES (12) pada tahun 2014 di TKP di sebuah rumah kosong, W (12) tahun 2014 di TKP depan mushola tahun 2014, A (12) tahun 2014 di TKP sebelah madrasah, S (12) di TKP depan mushola tahun 2013, O (12) tahun 2013 di TKP sebelah madrasah dan Y (12) di tahun 2013 di TKP sebelah madrasah.

“Terduga pelaku saat ini telah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Namun pelaku akan kami jerat UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” Ucap IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar