BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 09 Oktober 2016

PENINDAKAN KEPADA PELANGGAR TIDAK MEMAKAI HELM BAGI PEMBONCENG




POLRES MAJALENGKA - Pada Hari senin 10 Oktober 2016 jam 06.30 Wib, Bripka Rini Anggota Satuan Lalulintas Polres Majalengka, Penindakan kepada pelanggar lalu lintas pengendara sepeda motor di depan pom bensin pujasera tepatnya depan lampu merah SMPN 1 Majalengka, yang tidak lengkap menggunakan pengaman keselamatan pengendara memakai Helm untuk bagi pembonceng kendaraan Sepeda Motor.

Kasat Lantas AKP IIM ABDULROHIM, S.H, melalui Bripka Rini mengatakan “Dalam rangka sebagai upaya menanamkan budaya tertib berlalulintas di Kabupaten Majalengka, dan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan  lalu lintas terutama pengguna sepeda motor, dengan hal ini dilakukan penindakan kepada masyarakat, yang tidak melengkapi keselamatan helm bagi yang dibonceng oleh sepeda motor.” ungkapnya.

Sedangkan upaya represif atau penindakan, dilakukan penindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas berupa penilangan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelanggar, serta agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengenakan helm SNI demi keselamatan saat bekendara di jalan raya.

“Diharapkan ke depan masyarakat pengguna jalan bisa disiplin dalam berlalu lintas.” Ungkap Bripka Rini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar