BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 16 Oktober 2016

PTDH AIPTU SUGENG POLRES MAJALENGKA




POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 17 oktober 2016 sekitar jam 08.00 Wib, Satu anggota Polisi di Polres Majalengka diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik profesi di Mapolres Majalengka.

Prosesi Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H. serta di hadiri seluruh Anggota dari Polres Majalengka dan Jajaran Polsek.


Satu anggota yang ‎mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni, AIPTU SUGENG SUPRAYOGI NRP 67020143 BRIGADIR SIUM POLSEK LEMAHSUGIH POLRES MAJALENGKA. Tanggal lahir 20-02-1967, TMT PTDH 30-09-2016.

Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri ini, karena terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 huruf a dan pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 huruf a dan pasal 6 huruf q PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri Pasal 5 huruf a, pasal 11 ayat (2) hurf d pasal 12 ayat (4) huruf d dan pasal 15 perkap Nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi polri, Sehingga menjatuhkan sangsi tegas berupa Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai anggota Polri, (PTDH).


Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) AIPTU SUGENG SUPRAYOGI dilaksanakan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H dengan dilakukan  Pencopotan dan penyitaan Pakaian Dinas, KTA, ID Card dan Tanda kewenangan besar atau kecil beserta Atribut- Atribut Kepolisian Lainnya.

Kapolres menegaskan Anggota yang dipecat tersebut sudah melalui proses dan prosedur hukum akuntabel ‎yang dilaksanakan oleh Sidang Komisi Kode Etik Polres Majalengka dengan menjalani tiga kali persidangan, dan sudah tidak lagi terikat dalam tugas kedinasan sebagai kesatuan Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar