BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 27 November 2016

APEL PERSIAPAN PENGAMANAN UNJUK RASA GMBI MAJALENGKA




POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 24 nopember 2016, Wib, Personil dari Polres Majalengka beserta dari Jajaran Polsek Polres Majalengka yang melaksanakan tugas melakukan Apel Kesiapan  untuk pengamanan unjuk rasa tentang aksi penyampaian aspirasi/ tuntutan dari
Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Majalengka melakukan aksi demonstrasi di depan Pendopo Majalengka. Mereka menuntut penegakan hukum atas tindakan kekerasan terhadap salah satu warga Desa Sukamulya yang mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Majalengka dalam pembebasan tanah Bandara Internasional Jawa Barat.

Terkait dengan hal tersebut, Kepolisian Polres Majalengka menerjungkan 118 personel gabungan untuk mengawal kegiatan aksi unjuk rasa.


Apel pengamanan unjuk rasa ini di Pimpin Langsung Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, mewakili Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H serta di ikuti 218 personel untuk mengawal kegiatan aksi unjuk rasa.

Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, memberikan pengarahan Kehadiran Kepolisian Polres Majalengka adalah untuk menjaga agar aksi berjalan tertib, menekankan kepada Anggota pengamanan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dengan tindakan persuasive.”

Menurut KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, “Polisi saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa harus bertindak persuasif tanpa melakukan tindakan kekerasan.”

“Untuk pengamanan dan pengawalan aksi unjuk rasa yang terdapat dari (GMBI) Distrik Majalengka melakukan aksi demonstrasi di depan Pendopo Majalengka. Mereka menuntut penegakan hukum atas tindakan kekerasan terhadap salah satu warga Desa Sukamulya yang mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Majalengka.”

“Disiagakan harus aman dan sesuai prosedur, pihak kepolisian harus mengawal terus para pendemo ini Pada saat massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai hingga selesai.” Pungkas KOMPOL JOHNSON MADUI, SH.

Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan Dalmas. Larangan yang dimaksud adalah:
1.                  Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa.
2.                  Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
3.                  Membawa peralatan di luar peralatan dalmas.
4.                  Membawa senjata tajam dan peluru tajam.
5.                  Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa.

Sedangkan  yang harus dilakukan Dalmas dalam melakukan aksi pengamanan harus melakukan kewajiban dimaksud dengan kewajiban adalah:
1.                  Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa.
2.                  Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
3.                  Setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi sesuai ketentuan.
4.                  Melindungi jiwa dan harta benda.
5.                  Tetap  menjaga dan  mempertahankan situasi  hingga  unjuk rasa selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar