BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 28 November 2016

Modus Ambil Kendaraan Kelalaian Korbannya Kunci Masih Menempel




POLRES MAJALENGKA - Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto menjelaskan pada saat Press Release  jumat 26 nopember 2016."Pelaku Berinisial WRJ (31) sebagai Eksekutor bersama HD (35) sebagai pengawas (DPO/masih dalam pengejaran), memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor dan melarikannya bersama komplotannya.”


Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku bersama salah satu pelaku yang masih buron, mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi curanmor dengan modus mengambil kendaraan sepeda motor yang kelalaian korban kunci kontakmasih menempel di sepeda motor korban.
1.      1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda vario tahun 2013 berwarna merah nopol : E 2618 XH, Nosin : JFB1E2091051, Noka : MH1JFB1230K137436. TKP Blok minggu RT. 002/RW. 005 Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
2.      1 (satu) unit R2 Honda Scoopy warna Merah, Nosin : JF11E1041586, Noka : MH1JB912XBK726582. TKP Kec. Leuwimunding Kab. Majalengka.
3.      1 (satu) unit R2 Honda Supra X 125 warna hitam Nosin : JB91E2717859, Noka : MH1JB912XBK726582. TKP Desa Biyawak Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.
4.      1 (satu) unit R2 Honda Vario Warna Putih Nosin : JFJ1F1317294 Noka : MH1JFJ111EK3200076. TKP Desa Genteng Kec. Dawuan Kab. Majalengka.

"Kita masih akan melakukan penyidikan mendalam dan untuk proses hukum atas perbuatan yang dilakukan pelaku, Selanjutnya akibat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tanpa hak membawa, menyimpan Tersangka WRJ (31) yang berhasil diamanakan dan HD (35) (DPO/masih dalam pengejaran). Diancam pasal 363 KUHP subs pasal 362 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," Ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar