BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 27 November 2016

PRESS RELEASE AYAH BEJAD CABULI ANAK TIRINYA HINGGA HAMIL ANCAM IBU KANDUNG DIBUNUH




POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 26 nopember 2016, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka press release Ayah Tiri yang telah tega menggauli anak tirinya hingga hamil dan melahirkan anak, dengan tersangka J (33) warga Desa Bangbayang Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.


J (33) merupakan ayah tiri yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada sebut saja Mawar (16).

Sementara itu, menurut pengakuaan tersangka, pihaknya sampai tega melakukan hubungan intim dengan anak tirinya itu, hanya lantaran istrinya sedang hamil tua, sehingga tubuh anak tirinya sendiri yang jadi sasaran nafsu bejadnya tersebut.

"Melakukan ini ke anak tiri saya, lantaran istri saya sedang hamil, jadi terpaksa anak tiri saya yang menjadi sasaran nafsu birahi saya," Ucap Tersangka.


Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit Ppa Sat Reskrim IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K mengatakan, J (33) yang masih ayah tirinya tersebut yang telah melakukan pebuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, diamankan pada hari jumat 21 oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wib.


Perbuatan sang ayah tiri bejad ini, tak hanya Satu kali melakukan hubungan suami istri yang dilakukan tersangka dengan pemaksaan serta ancaman tersebut, melainkan hingga Empat kali melakukan perbuatan bejad terhadap anak tirinya itu.

“Korban pun saat ini sudah melahirkan anak laki-laki hasil perbuatan bejad ayah tirinya sendiri tersebut.”

"Keterangan sementara, pelaku selain membujuk rayu juga sempat mengancam korban, jika tidak mau melanyani keinginannya itu, maka ibu kandungnya akan dibunuh. Terpaksa korban pun pasrah dan harus rela disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut," kata AKP Rina.

Saat pelaku melakukan perbuatannya dengan korban, pelaku melakukan aksinya dirumahnya sendiri, saat istrinya sedanga tidak ada di rumah.

Ironisnya, perbuatan bejad pelaku itu terbongkar, setelah perut korban membesar dan kemudian melahirkan bayi laki laki di RSUD Majalengka. Korban pun akhirnya mengaku bahwa ayah sendiri.

Pihak keluarga dan ibu kandung korban yang sekaligus juga istri dari pelaku tersebut. Karena tak terima perbuatan yang dilakukan suaminya, ibu kandung korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.


Atas kelakuan pelaku, saat ini pihak petugas Kepolisian unit PPA Polres Majalengka juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, 1 potong baju lengan panjang warna biru, 1 potong Bra warna biru, dan 1 potong celana dalam warna merah muda bercorak kuning.

"Akibat kelakuannya yang bejad tersebut, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan diancam pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar