BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 27 November 2016

PRESS RELEASE TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN





POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 26 nopember 2016, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Press Release terkait pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat),

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto dalam press release berhasil diamankan 4 Pelaku, dengan Identitas Pelaku atas nama Berinisial RWD (20) Desa Ujung Gebang Kec Susukan Kab. Cirebon, RDY (25) Blok amis Kec, Cikedung Kab Indramayu, AMD (20) Desa Karanganyar Kec Krangkeng Kab Indramayu, KMR (24) Desa karanganyar Kecamatan Krangkeng Kab Indramayu.


Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 Unit R2 jenis Honda Vario hitam dan Honda Beat hitam tanpa Plat nomor, didapatkan dalam jok kendaraan 7  botol akua yang berisi bensin, terdapat senjata tajam 1 ( satu ) bilah golok, dan peralatan kunci T 1 buah dengan mata Kunci T sebanyak 11serta 1 buah magnet.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik mengatakan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 12 nopember 2016 sekitar jam 01.00 wib, bertempat di SPBU Blok Jumat Desa tegalsari Kecamatan Maja telah di amankan 4 (empat) pelaku diduga kelompok tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat), pada saat di cek pada kendaraan para pelaku ditemukan 7  botol akua yang berisi bensin, terdapat senjata tajam 1 ( satu ) bilah golok, dan peralatan kunci T 1 buah dengan mata Kunci T sebanyak 11 serta 1 buah magnet.

Seiring dengan berkembangnya teknologi pengamanan kendaraan bermotor oleh pabrikan pemasok kendaraan, para komplotan curanmor, tak habis ide untuk tetap menjalankan aksinya. Mereka tak pernah kehabisan akal untuk menggasak kendaran motor pabrikan terbaru dengan cepat.

Ternyata cara mencuri motor dengan penutup pengaman dengan menggunakan magnet tersebut cukup sederhana. Mereka menggunakan magnet untuk membobol kunci magnet pada kendaraan roda dua, kemudian menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan yang telah terbuka lubang pengamanannya.

“Selanjutnya akibat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tanpa hak membawa, menyimpan ke 4 (empat) Tersangka. Diancam pasal 363 KUHP subs pasal 362 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," Ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar