BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 05 Desember 2016

AKSI SABER PUNGLI POLRES MAJALENGKA





POLRES MAJALENGKA – Pemberantasan Pungli di wilayah Hukum Polres Majalengka, diamanakan tersangak dimana tersangka mengaku anggota polisi yang melakukan tindak pidana pungli dengan ancaman kekerasan berhasil diamankan Satuan Reskriminal Polres Majalengka, TKP Blok Cibitung  Desa Sindang Pano Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.


Diketahui pria yang mengaku polisi itu bernama MS (34) warga Desa Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka.



Pada saat Press Release Waka Polres KOMPOL Bobby Indra P. S.H.,S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik, bersama Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto, dan Subbag Humas IPDA M. Abas mengatakan, Diamankannya tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa tertipu atas perbuatan yang dilakukannya MS (34), Dimana tersangkau mengaku anggota polisi yang awalnya melakukan pengancaman dengan melakukan Pungli terhadap korbannya Sdr. Hendra Irawan pada hari minggu 4 desember 2016 sekitar jam 08.00 wib, di TKP Blok Cibitung Desa Sindang Pano Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.


Pada saat itu MS (34) yang mengaku anggota polisi datang langsung menghampiri dan menakuti korbannya yang saat itu sedang duduk di atas motornya, kemudian menanyakan surat kepemilikan kendaran namun saat itu korban tidak membawa surat-surat kendaraan, Kemudian anggota polisi berpangkat Aiptu tersebut merampas Handpone sebagai jaminan dan korban dapat mengambil Handpone tersebut dengan membawa surat kendaraan di pos polisi rajagaluh.

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Polsek Rajagaluh. Berawal dari kejadian laporan tersebut, tim Satuan Reskriminal Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh lama melakukan penyidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka MS (34).



Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, dari tangan tersangka, petugas pun turut mengamankan barang bukti 1 unit R2 Honda Vario warna hitam putih Dengan Kuncinya, No.Pol. : T 3824 LY, Noka JPB1E2182615 No.Sin. MH1JPB123EK229938, handphone seluler merk Mito,sejumlah uang Rp. 150.000, KTP sementara pelaku a.n. MS, serta baju seragam anggota polisi. guna memastikan adanya antribut POLRI yang lainnya.


“Alhasil, pada saat pengembangan diketahui bahwa MS (34) merupakan anggota polisi gadungan, MS mengaku kalau seragam polisi yang dimilikinya memang sengaja dibeli guna untuk melancarkan aksinya.” Pungkasnya

Selanjutnya Waka Polres KOMPOL Bobby Indra P. S.H.,S.IK. menjelaskan “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka MS (34 ) polisi gadungan warga Desa Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka terbukti melakukan tindak pidan pemerasan dengan ancaman kekerasan atau penipuan dan atau penggelapan, tersangka MS (34) dijerat dengan pasal HUHP atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 (Sembilan tahun penjara.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar