BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 04 Desember 2016

GONDOL MATIC TAK BERAPA LAMA DIAMANKAN DUA PELAKU




POLRES MAJALENGKA - Anggota Reserse Kriminal Polsek Maja berhasil menangkap Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor. Kasus tindak pidana pencurian dengan 1 unit sepeda motor honda Scopy Nopol E 4230 WI warna putih Beigi tahun 2010 sesuai dengan pasal 363 kuhp.

Dasar LP- /          - 12 / B / XII / 2016 / JBR / RES MJGKA/ Sek Maja tanggal 03 Desember 2016.
TKP Di blok Selasa ds.Maja Selatan kec. Maja Kab. Majalengka.




Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, melalui Kapolsek Maja AKP U Saepudin mengatakan, awalnya terjadi kasus pencurian sepeda motor di Blok Selasa Desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, pada Sabtu 3 Desember 2016 sekitar jam 22.15 WIB, .

Dengan korban/Pelapor RE. YANA (44) pekerjaan Wiraswasta, Alamat Blok Cijawi Rt 002 Rw 002 Ds.Nagarakembang Kec. Cingambul Kab. Majalengka.

Polsek Maja berhasil menangkap Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor tak berselang dalam beberapa jam di amankan Tersangka AB pekerjaan tani, alamat desa Sukasari Kidul, Kec Argapura, Kab. Majalengka, dan YN H (37) Wiraswasta, Desa Banjaran Kec. Maja Kab. Majalengka.

Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu 03 Desember 2016 sekira jam 21.30 wib Sdr. RE. YANA (44)  (pelapor) bertamu ke Sdr. ASEP yang beralamat blok selasa Desa Maja Selatan Kec. Maja namun tidak ada dirumah sehubungan bertemu dengan Sdr. H. AHMAD/Mertua sdr. ASEP dan ngobrol sampai jam 22.15 Wib.

Maksud kedatangan pelapor untuk membeli Pulsa dan menyimpan kendaraan R2. Honda Scopy didepan rumahnya dalam keadaan terkunci, ketika akan pulang kendaraan miliknya sudah tidak ada sehingga melapor ke Polsek Maja.

Selanjutnya Pihak Kepolisian Kapolsek, Kanit Reskrim AIPTU IYAN SUDIANTO, Brigadir SAHABUDIN dibantu Masyarakat berhasil dapat mengamankan 1(satu) Orang diduga pelaku bernama YN H (37) Wiraswasta, Desa Banjaran Kec. Maja Kab. Majalengka dan kemudian diamankan hasil pengembangan AB pekerjaan tani, alamat desa Sukasari Kidul, Kec Argapura, Kab. Majalengka.

Kerugian yang dialami korban  RP 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan berhasil diamankan pula barang bukti satu Unit sepeda motor honda Scopy warna putih beigi Nopol E 4230 WI, tahun 2010 Nosin JF61E10122890, Noka MH1JF6117K012935,STNK an. TASWARA alamat Rt 16 Rw 04 Kel. Kec. Cigasong Kab. Majalengka, dengan 1 (satu) buah kunci.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan serta barang bukti guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar