BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 19 Desember 2016

PELAKU TABRAK LARI DIMINTA MENYERAHKAN DIRI




POLRES MAJALENGKA – Terkait dengan kejadian Sepeda motor Honda Supra No. Pol.: E 5586 YN mengalami kecelakaan tabrak lari dihantam oleh sebuah Kendaraan roda empat mobil yang melaju cepat dan ditinggalkan begitu saja di jalan dalam keadaan terluka parah.

Pada hari Minggu tanggal 18 bulan Desember 2016 sekira jam 05.30 Wib. di jalan Raya antara Cirebo-Bandung tepatnya di Desa Banjaran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP IIM ABDURAHIM, SH. Didampingi Kanit Laka Lantas, IPTU H. SUHENDI, SH. MH, Meminta pelaku pengendara Kendaraan roda empat mobil untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Polres Majalengka.

Pelaku tabrak lari ini termasuk telah melakukan kejahatan yang besar, menyebabkan para korban mengalami luka-luka serta mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Kami minta pelaku tabrak lari segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat bahwa yang maha kuasa itu adil menilai perbuatan manusia." ujarnya AKP IIM ABDURAHIM, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar