BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 27 Desember 2016

POLRES MAJALENGKA AMANKAN PELAKU PENIPUAN PENGGELAPAN 1 UNIT MOBIL MICROBUS







POLRES MAJALENGKA - Unit reskrim polsek Sumberjaya sedang menangani perkara Penipuan dan atau  Penggelapan 1 (satu) unit mobil microbus merk mitsubshi dng No. Pol. : E 7761 V

DASAR LP- /          - 22/ B / XII / 2016 / JBR / RES MJL/ Sek Sby, tanggal tanggal 26 Desember 2016 .

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik menerangkan untuk kejadian perkara Penipuan dan atau  Penggelapan 1 (satu) unit mobil microbus merk mitsubshi dng No. Pol. : E 7761 V di TKP Di Garasi milik korban (RASWAN) yang terletak di blok karang kencan Rt. 002/005 Desa Bongas kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.


Dengan Pelapor/Korban Raswan (44), Wiraswasta, alamat Blok karang kencana Rt. 002/005 Desa Bongas kulon kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Dan Untuk Tersangka YN (31), Wiraswasta,   alamat Dusun Nagrog Rt. 003/005 Desa Pasir Nunjang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik menjelaskan Kronologis Kejadian, Terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016,  sekitar jam 06.00 Wib, terjadi penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit mobil microbus (angkutan umum)  merk mitsubshi dgn No. Pol. : E 7761 V,Th. 2008, dengan Noka : MHMFE71P98K000785, Nosin : 4D34TD66348, dng STNK PT. SUPER JOS BERSAMA, Alamat Rt.11/08 Desa Cisambeng Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka yang terjadi di blok Karang kencana rt. 002/005 desa bongas kulon kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka.

Asal mula kejadian Tersangka YN (31) datang kerumah korban Raswan dan oleh korban diserahkan kunci kontak beserta STNKnya kepada Tersangka YN (31), akan tetapi ditunggu hingga jam 21.00 wib,  hingga keesokan harinya YN (31) tidak kunjung kembali untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil microbus (angkutan umum) bahkan sampai sekarang, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah).

Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan  Tersangka YN (31) yaitu : 1 (satu) buah kunci kontak, dan 1 ( satu ) lembar STNK Mobil microbus dengan No. Pol. E 7761 V, serta 1 (satu) buah buku BPKB Mobil microbus dng No. Pol. E 7761 V.

Kemudian pada hari selasa 27 Desember 2016 jam21.00 wib, tersangka YN (31) tersebut diserahkan oleh korban  ke unit reskrim polsek sumberjaya denga keadaan memar dan bengkak di wajah, tangan, serta paha. Selanjutnya tersangka tersebut di obati dan dibawa ke  klinik medika paddjadjaran di daerah rancaekek Bandung sehubungan penyerahan tersangka di rancaekek dan menurut keterangan korban pelaku tertangkap di daerah pameungpeuk yaitu di daerah garut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar