BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 28 Desember 2016

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA UNGKAP KASUS PEMBUANGAN BAYI





POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 29 nopember 2016 jam , Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Press Release berhasil ungkap pembuang bayi di Desa Buntu Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka dengan Pelaku Sdri. W (54) ibu kandung dan anaknya Sdri. E (17) bekerja sama dalam pembuangan bayi di depan rumahnya sendiri.  


Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit Ppa Sat Reskrim IPDA Novita Rindi Pratama, S.T.K mengatakan, “Hasil ini didapat serse Kriminal Polres Majalengka setelah mendalami kasus hingga mengarah kepada beberapa pelaku, dan akhirnya Pelaku kemudian diketahui sebagai orangtua yang juga dalang pelaku pembuangan bayi, orang tua bayi Sdri. E dan ibu kandungnya E Sdri. W beralamat Desa Buntu Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.”

Pihaknya Sudah berhasil amankan 2 pelaku  dan pelaku mengakui perbuatannya. Dengan pengakuan dari orang tua Sdri. W (54) dari anak tersebut malu bahwa anaknya telah melahirkan seorang anak. Pungkasnya Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit Ppa IPDA Novita Rindi Pratama, S.T.K menjelaskan, Sampai tega merencanakan pembuangan bayi Pelaku Sdri. W (54) ibu kandung bekerja sama dengan anaknya Sdri. E (17), dikarenakan panik dan malu sebab anaknya Sdri. E (17) melahirkan anak hasil hubungan diluar pernikahan, sehingga Sdri. W (54) membantu sodara E (17) melahirkan, kemudian meletakan bayi tersebut di depan rumahnya dan mengambilnya kembali dengan mengakui bahwa dirinya menemukan bayi tersebut didepan rumahnya.


Saat ini pihak petugas Kepolisian unit PPA Polres Majalengka juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti Sdri. W (54) dan Sdri. E (17) 1 ( satu ) buah kursi sofa yg terdapat bercak darah, 1 ( satu ) buah ranjang / bangku yang terbuat dari bamboo, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah Samping batik, 1 ( satu ) buah baju, 1 ( satu ) buah celana.

"Akibat perbuatannya diancam pasal 308 KUHPidana tentang pembuangan bayi dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara." terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar