BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Jumat, 30 Desember 2016

RESKRIM POLRES MAJALENGKA UNGKAP PENGGELAPAN MOBIL APV






POLRES MAJALENGKA – Pada hari Jumat 30 desember 2016, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Press Release perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil APV Nopol D 1359 MD, dengan tersangka SA (48) Desa Puteran Kaler Kec. Pagarageung Kab. Tasik, tersangka HO (40) Desa malangbong Kec. Malangbong Kab. Garut dan tersangka RA (DPO).


Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik mengatakan Pelaku SA (48), HO (40) dan RA (DPO) ini meminjam mobil APV tahun 2010 berwarna merah dengan Nopol D 1359 MD milik korban Sdr. Ade Tatang (44) warga yang tinggal di Blok Desa Desa Padarek Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya, dengan berdalih meminjam kendaraan selama lima hari untuk mengampas gardeng, namun berselang sudah lima hari tersangka ini tidak mengembalikan mobil APV tersebut, kemudian Korban Sdr. Ade Tatang (44) melaporkan mengadukan aksi penipuan yang dilakukan pelaku ke polsek lemahsugih.

Pihak Kepolisian atas laporan warga tersebut, dilakukan pencarian kepada tersangka, kemudian berhasil diamankan para tersangka ditemukan mobil milik korban Sdr. Ade Tatang (44) telah digadaikan tanpa sepengetahuan korban di daerah Cikatomas Kab. Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik menerangkan kronologi kejadian, ketika pada hari rabu 4 desember 2016 sekitar jam 19.00 wib, di blok desa RT. 005/ RW. 004 desa padarek kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1 (satu) unit mobil APV Nopol D 1359 MD milik korban Sdr. Ade Tatang (44), dengan tersangka SA (48), HO (40) dan RA (DPO).

Awal mula kejadian korban Sdr. Ade Tatang (44) sedang dalam perjalanan menuju rumahnya, di telpon oleh tersangka SA (48) bahwa memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di rumah rumah korban hendak meminjam kendaraan selama 5 (lima) hari dengan alasan untuk mengampas gardeng ke daerah kabupaten ciamis dan kabupaten tasikmalaya, namun setelah 5 (lima) hari berselang tersangka SA (48) ini tidak kunjung mengembalikan kendaraan mobil APV, bermaksud untuk menanyakan perihal kendaraan miliknya tersebut korban menelpon pelaku SA (48), pelaku ini menjawab, “engke heula, barangna can beak,” ucap pelaku SA (48).

Berdasarkan janji tersangka yang meminjam mobil milik korban hanya 5 (lima) hari namun belum dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan tersangka SA (48), HO (40) dan RA (DPO). Untuk kendaraannya sendiri telah digadaikan oleh para pelaku di daerah Cikatomas Kab. Tasikmalaya.

Dari tangan Tersangka pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit mobil APV dan STNK Nopol D 1359 MD, berwarna merah, tahun 2010, nosin:G15AID193326, noka:MHYGDN42V9J327093. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku akan dikenakan pasal  372 jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” Ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar