BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 20 Desember 2016

SAT NARKOBA BERHASIL BEKUK PENGEDAR RATUSAN OBAT JENIS TRAMADOL





POLRES MAJALENGKA - Satfung serse Narkoba polres majalengka berhasil pengungkapan  perkara  tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi / penyalahgunaan obat berbahaya.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, membenarkan bahwa Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl. Sebanyak 550 butir, diantaranya 430 butir obat jenis Tramadol dan 120 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl serta Sejumlah uang tunai sebesar Rp.320.000, berhasil disita petugas dari tangan pelaku.


Tersangka MG alias BOY, laki-laki, kelahiran cirebon 6 oktober 1992 (24), pekerjaan swasta, beralamat di blok iv desa cikalahang kec. Dukuh puntang, kab cirebon.
                           
Pelaku dibekuk, pada Kamis  15 desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, di pinggir jalan raya, depan kolam renang Tirta Indah Desa Ujung Berung Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

AKP Darli, S.Sos, menceritakan kronologis kejadian, Pada hari kamis tanggal 15 desember 2016. Sekitar jam 15.00 wib, di pinggir jalan raya, depan kolam renang tirta indah, desa ujung berung kec. Sindangwangi kab. Majalengka.

Diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi / penyalahgunaan obat berbahaya jenis Pil trihexyphenidyl dan tramadol yang diduga dilakukan oleh Sdr. MG alias BOY, Dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan  menyimpan, serta mengedarkan tanpa keahlian Pil/ obat berbahaya jenis  trihexyphenidyl dan tramadol dg jumlah sebanyak  550 butir.

Dimana pelaku MG alias BOY mendapatkan obat/ pil berbahaya tersebut di dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki biasa dipanggil an. Bapo (dpo) dengan cara membeli langsung ada uang ada barang, yang berada di wilayah terminal harjamukti Cirebon.

Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti dengan membuat lp dengan no. Lp/656-28/a/xii/2016/ jabar/ res mjl, tgl. 15 desember 2016. :
1.      mengamankan pelaku dan barang bukti.
2.      Lengkapi mindik.
3.      Cek urin terhadap tersangka MG alias BOY di lab kesda
4.      melakukan upaya proses pengembangan ke asal barang bukti yang didapatkan.
5.      melakukan riksa barang bukti ke labfor
           

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, mengatakan saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain itu juga, petugas tengah mengejar pelaku lainnya bernama Bapo, yang sudah termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Majalengka.

"Pelaku dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar