BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Kamis, 15 Desember 2016

SOSIALISASI PENERTIBAN ASET PEMERINTAH


POLRES MAJALENGKA - Polres Majalengka - Pada hari Rabu 14 Desember 2016 jam 09.00 wib, bertempat di aula kantor kel. Tonjong kec dan kab. majalengka dilaksanakan giat Sosialisasi Penertiban Aset Pemerintah .

Giat diselenggarakan oleh Sat Pol PP Pemda Kab. Majalengka dengan penanggung jawab giat Kepala Sat Pol PP Kab. Majalengka Sdr. H. ISKANDAR HADI PRIYANTO, S.Sos, M.Si.

Hadir dalam acara Kasat Pol PP Jabar sdr. HERY DJUMHANA. H, Kepala BMCK Kab. Majalengka, Kepala Dinas PSDAPE Kab. Majalengka,Kepala DPKAD Kab. Majalengka,Kepala BPPTPM Kab. Majalengka, Kepala BPLH Kab. Majalengka,Kepala Dinas KUKM Perindag Kab. Majalengka, Muspika Kec. Majalengka,Kepala Kel. Tonjong, Pemilik Bangunan dan Toko, Babinkamtibmas Kel.Tonjong Brigadir Waryo.

Kegiatan tersebut dilaks sebagai tindak lanjut  Surat dari Kasat Pol PP Prov Jabar Nomor : 900/1815/Tibum Tranmas hal Pelaksanaan Penertiban Aset serta guna tercapainya realisasi kegiatan Penertiban Aset milik pemerintah provinsi jabar.

Adapun lokasi tanah pemerintah yang saat ini ditinggali warga berupa toko dan bengkel sebanyak 13 lokasi milik 12 orang warga, tanah tersebut berlokasi di jl. kh. abdul halim Rt 03 rw 01 kel tonjong (tepatnya jajaran sebelah barat mesjid Tonjong).

Dalam pertemuan tersebut dilakukan sosialisasi dan dibuatkan Surat Pernyataan yang isinya :
-        Bahwa  warga yang telah menempati tanah aset pemprov jabar yang terletak di jln  kh abdul halim kel tonjong kec majalengka sejak th 1960 sd saat ini.
-        Bahwa masyarakat tersebut tidak ada maksud untuk mengakui keberadaan aset tersebut pada point 1 diatas hanya sebatas menempati dan menggunakan selama ini.
-        Bahwa masyarakat tersebut selama belum dipergunakan oleh provinsi jabar maupun pemerintah kab majalengka terhadap keberadaan aset, mohon kiranya untuk diberi ijin secara formal drpmrintah.
-        Dan apabila dikemudian hari akan dipergunakan oleh pemerintah maka masyarakt tersebut tidak akan menuntut ganti rugi.


Surat pernyataan tesebut dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh 10 orang masyarakat yang tinggal di tanah pemerintah dari total keseluruhan 12 orang. Sebanyak  2 orang tidak hadir karena alasan ada keperluan pribadi, dan akan disusulkan besok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar