BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 31 Januari 2017

PENGENDARA TOL CIPALI DAN TERAPKAN E-TILANG GUNAKAN SPEED GUN





POLRES MAJALENGKA -  Pada hari  selala 31 januari 2017, Operasi gabungan yang melibatkan Puluhan anggota Satlantas Polres Majalengka, Sat PJR Jatiwangi, Sat PJR Tol Cipali area Kertajati Kabupaten Majalengka, Dishub Kabupaten Majalengka dan perwakilan Bank BRI Cabang Majalengka serta PT LMS Tol Cipali, menggelar Operasi "Speed Gun" atau operasi batas maksimal dan minimal kecepatan laju kendaraan di jalur Jalan Tol Cipali di area Kertajati Kabupaten Majalengka.


Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan, SH, didampingi KBO Satlantas, IPTU Erik Risnandar, SH, untuk penindakan batas kecepatan maksimal dan minimal kendaraan di jalur tol lajur A dari arah barat ke timur dengan titik tembak di KM 165.800, titik pelambatan di KM 166, titik penindakan dan pemeriksaan di rest area KM 166.

Banyak pengguna jalan Tol Cipali memacu kendaraannya di atas kecepatan. Dengan adanya operasi kecepatan seperti ini ternyata cukup berdampak dan berhasil berupa penindakan tilang dengan total 23 lembar. Dengan rincian khusus Polres Majalengka sebanyak 14 lembar tilang dan PJR 9 lembar dan langsung di bayarkan via BRI di tempat penindakan.

"Dengan menggunakan "Speed Gun" tersebut, bertujuan mengecek tingkat kepatuhan pengguna tol, terhadap aturan batas kecepatan. Sebab, selama ini pelanggaran batas ditenggarai menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Tol Cipali,"kata AKP Iwan.

Sementara itu, Operasi "Speed Gun" ini, juga sekaligus penerapan e-Tilang bersama Subdit Gakkum Dit lantas Polda Jabar.

Menurut AKP Iwan, melalui e-Tilang diklaim mampu menjadi solusi menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman.


"Melalui e-Tilang ini, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda,"jelasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar