BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 18 Januari 2017

RESERSE NARKOBA POLRES MAJALENGKA AMANKAN WANITA PENGEDAR SABU




POLRES MAJALENGKA - Satuan fungsi Narkoba Polres Majalengka berhasil meringkus perempuan pengungkapan  perkara  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Pada hari sabtu tanggal 7 januari 2017 sekira jam 21.30 wib.

Pelaku yang diamanakan satuan fungsi res narkoba berinisial PT (20) Ibu rumah tangga, alamat desa bongas kulon, kecamatan Sumber jaya kabupaten Majalengka.
 
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, penangkapan terhadap Pelaku PT (20) ini dengan TKP Parkiran toko alfamart di lingkungan jamiasih, rt 001/002, desa liangjulang kecamatan Kadipaten kabupaten Majalengka.

“Dilakukan penggeledahan tertangkap tangan kedapatan  memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu, didapat barang bukti 1 paket shabu terbungkus plastik bening seberat bruto 0,23 gram." Ucap  AKP Darli, S.Sos.

Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, menerangkan kronologis kejadian penangkapan pelaku, Pada hari sabtu tanggal 7 januari 2017. Sekitar jam 21.30 wib, di parkiran toko alfamart di lingkungan jamiasih rt. 001/002, desa liangjulang, kec. Kadipaten kab. Majalengka.

Menerangkan Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos. “Barang bukti berupa 1 paket shabu terbungkus plastik bening dibawa pelaku PT (20), tersimpan didalam perban tangan kiri bekas luka bakar.”

“Dari keterangkan PT bahwa narkotika jenis shabu tersebut, pelaku mendapatkan barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang perempuan yang biasa dipanggil AN (DPO) yg berada di wilayah kota sumedang, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang, saat ini selanjutnya AN pun menjadi daftar pencarian orang pihak kepolisian.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar