BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 25 Januari 2017

SATFUNG NARKOBA RES MAJALENGKA AMANKAN PENGEDAR SHABU


POLRES MAJALENGKA - Satfung Narkoba res. Majalengka berhasil pengungkapan  perkara  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Tersangka seorang laki-laki berinisial DD (44), alamat blok kenanga desa penyingkiran, kec. Penyingkiran, kab. Majalengka.
                          
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian 2 paket shabu terbungkus plastik bening seberat bruto 1,11 gram, 1 buah hp merk polytron warna putih.

TKP penanngkapan tersangka di dipinggir jalan raya rajagaluh depan SPBU desa cikalong, kec. Sukahaji, kab. Majalengka. Pada hari rabu, tanggal 11 januari 2017 sekira jam 16.30 wib.

Menjelaskan  kronologis kejadian Pada hari rabu tanggal 11 januari 2017. Sekitar jam 16.30 wib,
di pinggir jalan raya rajagaluh depan SPBU desa cikalong, kec. Sukahaji, kab. Majalengka, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh seorang yang diduga dilakukan oleh Sdr. DD Dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan  memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penggeledahan ada padanya ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu terbungkus plastik bening yang tersimpan didalam saku jaket sebelah kiri.

Dimana tersangka mendapatkan barang tersebut di dapat denga cara membeli dari seseorang laki-laki biasa dipanggil an. DE (dpo) yang berada di wilayah kota cirebon, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang.

Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
     
Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan. Pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU ri no. 35 th 2009 tentang narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar