BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 26 Februari 2017

PEMUDA ASAL SINDANGWANGI DIAMANKAN POLISI SAT NARKOBA


POLRES MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Majalengka.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan Satu pemuda berinisial, DP warga Blok Dua Rt. 003/002, Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S.Sos mengatakan "Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan Ratusan pil jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dari tangan pelak.,"

Dikatakan AKP Darli, penangkapan pelaku tersebut, berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku tersebut.

“Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian dan memastikannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil kami amankan, pada Senin (23/01) silam sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Lengkong Kecamatan Sindangwangi Majalengka,"jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya petugas juga langsung melakukan penggeledahan. Alhasil petugas mengamankan barang bukti 19 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 88 obat jenis pil Tramadol.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapati barang tersebut dari seseorang berinisial F warga Cirebon, yang kini tengah dalam pengejaran petugas alias DPO,"imbuhnya.

Sementara, tersangka mengaku kepada petugas bahwa barang tersebut didapat dengan cara ada uang ada barang.


"Pelaku sudah kami tahan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan pelaku akan kenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU Ri No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar