BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 22 Februari 2017

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA UNGKAP EMPAT SINDIKAT CURANMOR


POLRES MAJALENGKA – Pada hari rabu 22 pebruari 2017, Press Release Kepolisian Resor Majalengka melalui Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana kejahatan komplotan Pencurian Bermotor (Curanmor) yang terdiri dari Empat sindikat berbeda. Dari Enam tersangka, Lima diantaranya diduga sebagai pemetik (Pencuri) dan Satu lainnya diduga sebagai penadah.


Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik, mengatakan, Kepolisian berhasil mengamankan para tersangka pelaku Curanmor yang masing masing berinisial, A, K alias Ucing, MAK alias Adoy, RS alias Cepot dan BB. Ada pun Satu orang tersangka penadah berinisial, YY warga Desa Batujaya Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, semuanya diciduk dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Dari Enam tersangka ini ternyata merupakan Empat sindikat berbeda dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Namun mereka (Tersangka-red) sama sama melakukan aksi Curanmor di Kabupaten Majalengka dan kami juga masih mengejar Dua pelaku lainnya alias (DPO)," kata AKP Rina.

Selain Enam tersangka yang diciduk di berbagai wilayah, aparat Kepolisian juga mengamankan sedikitnya Empat unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan beberapa kunci kontak serta beberapa surat surat kendaraan bermotor dan sejumlah hendphone sebagai barang bukti.

"Awalnya kita berhasil mengungkap pelaku pencuri. Kemudian hasil pengembangan dan berhasil kita ungkap hingga ke penadahnya,"imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, para tersangka mencuri motor di daerah yang berbeda diantaranya, di gubuk pembuatan bata di Desa/Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, pinggir jalan area pesawahan di Desa Sukawana Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dan di Desa Maniis Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka serta komplek gudang UD di Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Tempat penangkapan seluruh tersangka terbagi dalam Empat jaringan berbeda itu berhasil dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda.

Adapun modus para pelaku mayoritasnya adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, termasuk melakukan aksi saat berada di parkiran atau tempat keramaian dan ada pula terparkir di dalam rumah korban.

Mayoritas para pelaku Curanmor juga diketahui residivis dan ada juga masih pemula. Asal daerahnya pun berbeda, seperti tersangka, A warga Desa Babakan Anyar Kecamatan Kadipaten, K alias Ucing warga Desa Pasir Melati Kecamatan Dawuan, MAK alias Adoy warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka dan RS alias Cepot penduduk Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg serta BB penduduk Desa Batujaya Kecamatan Cigasong.

"Para tersangka ini, semuanya juga sehari hari berprofesi sebagai pekerja serabutan.”


"Atas pengungkapan dan penangkapan pelaku Curanmor, kami menyangkakan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal Tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal Empat tahun kurungan penjara,"tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar