BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 29 Maret 2017

Hindari Masa Polisi Amankan Oknum Ustad


POLRES MAJALENGKA - Pada hari Rabu 29 Maret 2017 jam 02.00 wib, guna untuk amukan masa Polsek Sumberjaya  mengamankan oknum ustad berinisial FS berumur 53 tahun, yang berulah melakukan tindakan asusila telah melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain.

Kapolsek Sumberjaya AKP Mariot Simangunsong mengatakan, mengamankan FS supaya tidak terjadi perbuatan yang anarki, guna untuk mengamankan dari puluhan masa yang kesal atas perbuatannya.

FS ini dilaporkan menurut warga telah melakukan beberapa kali perselingkungan dengan Sdri. YN warga penduduk Desa Mirat kec. Leuwimunding yang merupakan mantan istri FS.

“FS mengakui perbuatannya sudah menjalin hubungan sejak satu bulan yang lalu.” Ucapnya.

Berdasarkan dari warga desa mirat kec leuwimunding, FS pernah melakukan perbuatan serupa pada tahun 2015 dan telah dibuatkan kesepakatan tidak mengulangi lagi. FS ini memiliki istri empat, rumah pertama dan istri kedua berjarak sekitar kurang lebih 50 meter, dan istri lainnya berada diluar daerah.

FS ini juga sering main mata dengan janda maupun ABG, bahkan berani menggoda perempuan yang sudah bersuami. Apabila menyukai ABG dan janda, FS berani bertemu langsung main kerumah. Sedangkan apabila yang sudah memiliki suami maka janjian untuk  bertemu diluar dengan modus pengajian mingguan.


Selanjutnya dibuatkan berita acara penyerahan kepada perangkat Desa Mirat kec Leuwimunding serta kordinasi dengan pihak Polsek Leuwimunding berdasarkan sezuai dengan TKP. “Adapun keinginan kedua warga masyarakat Desa Mirat kec. Leuwimunding dan warga Desa panajil kidul Kec. Sumberjaya, supaya FS ini untuk meninggalkan desa karena sudah mencoreng nama baik desa.” Ucapnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar