BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 22 Maret 2017

Polisi Gadungan yang Ditangkap Saber Pungli Divonis Dua Tahun Penjara


POLRES MAJALENGKA - Terdakwa pelaku penipuan dengan pemerasan yang berpuran-pura menjadi anggota polisi MS, warga Dusun Kondajaya Rt.005/001 Desa Palasah Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka akhirnya divonis 2 tahun penjara. Vonis Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (18/3).

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majalengka, Agus R. Senjaya, SH dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnnya.

Dalam isi pembacaan tuntutan JPU di depan Majelis Hakim PN Majalengka,dijelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan pasal 378 KUHP. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat meresahkan masyarakat karena mengaku anggota polisi dengan identitas palsu.

Kasi Pidum Kejari Majalengka, Yusuf Luqita, SH melalui JPU Agus R. Senjaya, SH kepada media ini mengatakan, pihaknya sependapat dengan Majelis Hakim PN Majalengka yang memutus perkara tersebut dua tahun penjara.

“Terdakwa sebelumnya kami tuntut dua tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan pasal 378 KUHP. Selain terdakwa melakukan pidana penipuan, perbuatan yang dilakukannya juga dapat meresahkan masyarakat. Atas putusan majelis hakim kami sependapat,” kata Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap tim Saber Pungli Polres Majalengka pada Desember lalu karena telah menggunakan nama Kepolisian untuk melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan.


Dalam aksinya, pelaku sering menyasar korbannya di sejumlah lokasi yang sepi. Untuk melakukan tindak pemerasan, mengancam dan kekerasaan serta penipuan, khususnya di tempat nongkrong Anak Baru Gede (ABG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar