BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 10 April 2017

Sat Reskrim Polres Majalengka Press Release 3 tersangka Spesialis Pencuri Mobil Pickup



MAJALENGKA – Senin 10 April 2017 jam 13.30 wib, Satreskrim Polres Majalengka Press Release 3 Tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat R4) mobil Pickup.


Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Purwitasari, SH.S.Ik didampingi Kapolsek Kadipaten KOMPOL Drs. Edy Budi Pramono Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni, berinisial UU (33) Warga Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kab. Bandung, UTR (34) Desa Cicalengka Kabupaten Bandung, dan HTO (49) Warga Tanjungsari Kabupaten Sumedang.



Petugas turut menyita mengamankan sejumlah barang bukti antara lainnya, 3 unit mobil Pickup. Colt Pick Up T 120 SS Hitam Nopol D 8961 HM, Carry Pick Up ST 150 Futura Hitam Nopol D 8197 HN, Carry Pick Up T 120 SS Hitam Nopol E 8074 AE, dan 1 unit kendaraan R2 Jupiter Mx King Warna Putih Nopol. Z 5801 CD, Serta 2 Handphone dan sejumlah surat surat kendaraan bermotor lainnya.

“Ketiga pelaku yang berhasil kami bekuk, bahwa mereka telah mencuri mobil Pickup Nopol E 8491 VK, milik Yadi Supriyadi warga Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka,” kata Kasat Reskrim, Senin (10/04).

AKP Rina menjelaskan, bahwa para tersangka ini, dalam menjalankan aksinya itu, dia mencari sebuah mobil yang terparkir tanpa ada pemiliknya.

Menjelaskan kronologi Kejadian, Awal mulanya Tersangka UTR berboncengan dengan Tersangka UU pada hari jumat 10 maret 2017 sekitar jam 16.00 wib, dari Bandung menuju Kabupaten Majalengka. Sekitar jam 19.00 Wib sampai di Majalengka melihat mobil Pickup Nopol E 8491 VK milik Yadi Supriyadi warga Desa Sadasari tengah terparkir di jalan raya pasar Kadipaten- Majalengka, tepatnya di Depan Toko Spare Part Mobil Desa Pasiripis Kecamatan Kertajati Majalengka.

Tersangka UU dengan duduk dimotor guna mengawasi sekitar parkiran kendaraan R4 tersebut, kemudian UTR mengeluarkan 1 buah obeng min untuk mencongkel karet kaca pick up sebelah kanan, setelah berhasil menyelipkan bambu sehingga membuat pintu yang terkunci pun berhasil di buka oleh pelaku dan menyalakan R4 menggunakan kunci palsu.


Usai berhasil dinyalakan Tersangka UU bergegas pergi dengan kendaran R4 Pick Up menuju daerah Bandung, dan Tersangka UTR menggunakan sepeda motor. Kemudian barang curian tersebut dijual kepada tersangka HY yang mana sebagai penadah hasil curian, Warga Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

Sementara dari hasil pengembangan petugas, pelaku mengaku bahwa selama ini dia telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak 6 kali di wilayah Kabupaten Majalengka dan menjual barang hasil curian tersebut kepada HY Warga Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.


"Untuk pelaku HTO dan UU akan kami kami jerat pasal 363 ancaman hukuman 3 7 tahun penjara. Sementara tersangka HY akan dikenakan pasal 680 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," Ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Purwitasari, SH.S.Ik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar