BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 29 Mei 2017

CURAS DI PUKUL DENGAN BENDA TUMPUL







POLRES MAJALENGKA -  Telah terjadi Tindak Pidana Curas di rumah Sdr. Sn 50 Th yang beralamat di Blok Cililin Desa Genteng Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.

Sekira jam 00.30 di tkp tersebut hanya ada 3 rumah penduduk yang jauh dari perkampungan, dengan Kronologis kejadian : korban pelaku pertama masuk kerumah Sdr. IHO dan menyekap Sdr. Iho, kemudian pelaku ke rumah Sdr. Uus dan menyekap Sdr. Uus dan istrinya yang sedang tidur. Kemudian masuk ke rumah Sdr. Sn dengan cara memecahkan kaca jendela kamar dan menyekap anak Sdr. Sn karna berisik Sdr. Sn terbangun lalu membuka pintu kamar langsung dipukul benda tumpul dan di todong pakai golok.


Akibat kejadian tersebut  korban mengalami kerugian : uang tunai 47,5jt dan perhiasan anting 4gram, kalung 5gram dan 3 buah hp (oppo cros, nokia), Langkah dan upaya dari pihak kepolisian Mendatangi tkp catat saksi2 Melakukan pengejaran / lidik ke desa kencana kec cikijing dan berKoordinasi dengan Opsnal Reserse Polres Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar