BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 22 Mei 2017

NEKAT CURI BURUNG BERKICAU DI RUMDIN PN MAJALENGKA, PELAKU AKHIRNYA DIBEKUK POLISI



POLRES MAJALENGKA,- Seorang tersangka yang diduga spesialis pencuri burung berkicau di Majalengka dibekuk jajaran Polsek Majalengka Kota.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP M. Suparman,SH.I, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dadang Kardan, tersangka dtercatat berinisial BH (37) warga Margaraharja Rt 003/001 Kelurahan Cicurug Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Pelaku mencuri Lima burung berkicau milik seorang PNS bernama Dikdik Haryadi,SH.MH, yang berada di rumah Dinas Pengadilan Negeri Majalengka, tepatnya di area Majalengka Wetan Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (29/04) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Dikatakan kapolsek, aksi pencurian burung berkicau itu dilakukan tersangka, diduga dengan cara masuk lewat pagar depan rumah, kemudian masuk kesamping rumah. Selanjutnya pelaku merusak pintu dapur dan langsung mengambil Lima burung milik korban berikut sangkarnya.

Kemudian, lanjut AKP M Suparman, pelaku setelah berhasil menjalankan aksinya itu, ia langsung membawa kabur burung burung milik korban dengan melewati jalan semula.

“Kelima burung berkicau yang diembat pelaku, diantaranya, 2 ekor burung murai medan, 1 ekor burung murai lampung,1 ekor burung lovebird warna hijau marimas dan 1 ekor burung kenari warna kuning, pelaku tak khanya mencuri kelima burung tersebut, namun sangkarnya juga ikut diamabil pelaku,” kata Kapolsek, Jumat (19/05).

Akibat kejadian tersebut, tambah kapolsek, korban yang merupakan penduduk Kp. Cipasir Rt. 003/012 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung itu, mengalami kerugian sekitar Rp.15 jutaan.


“Saat ini, pelaku berikut barang bukti kelima burung tersebut, sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar