BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 30 Mei 2017

POLISI AMANKAN PELAKU PENCURIAN 6 KILO GRAM CABAI KERITING





POLRES MAJALENGKA – Anggota Kepolisian Polsek Lemahsugih Polres Majalengka, Amankan 2 pelaku pencuri cabai. Pencurian terjadi di blok kebun dua desa bangbayang kecamatan Lemahsugih kabupaten majalengka.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan kasus pencurian cabai yang kami terima LP / – 05 / B / V / 2017 / JBR / RES MJL / SEK Lemahsugih / tanggal 30 Mei 2017.” kata Kapolsek Lemahsugih AKP Kusdinar Idris.

Hasil identifikasi 2 pelaku tersebut yang berinisial JJ Umur 29 tahun Pedagang warga Desa Kalapadua Kecamatan lemahsugih Kab. Majalengka, dan M B umur 16 tahun, yang masih Pelajar SMK Warga desa Kalapadua kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti cabai keriting sebanyak 6 kilogram dan satu unit sepeda motor jenis yamaha Vega R warna putih no. Pol E 3958 XS yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Sebelumnya Telah terjadi tindak pidana Pencurian setengah karung cabai keriting seberat 6 kg. dengan korban Endang Kurnia Bin Abduri Alm (35) pekerjaan Tani, alamat blok Cimindi, rt. 003 rw 002, desa Bangbayang kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka.

Kapolsek Lemahsugih AKP Kusdinar Idris mengatakan, Adapun awalmulanya kejadiannya terjadi pada hari selasa 30 Mei 2017 sekitar jam 16.00 WIB, Sdr. Endang Kurnia selaku korban mencurigai kedua orang terlapor kemudian memberitahukan kepada Saksi Sdr. Jajang nurjamal (29) dan M Bintang Jaenulloh (16).

Selanjutnya kedua Pelaku tertangkap tangan sedang membawa hasil curian, dan ditangkap oleh kedua saksi, akhirnya kedua pelaku mengakuinya dan diserahkan untuk diamankan di polsek lemahsugih.

Sebelum melakukan pencurian, kata Kapolsek, para pelaku terlebih dahulu mengintai target terlebih dahulu. Saat korban itu lengah, pelaku langsung mengambil karung berisi cabai dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.


“Atas aksi pencurian tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar