BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 30 Mei 2017

TANDA TANGANI PERJANJIAN PELAKU PENCURIAN 6 KG CABAI KERITING




POLRES MAJALENGKA – Terkait Anggota Kepolisian Polsek Lemahsugih Polres Majalengka, Amankan 2 pelaku pencuri cabai. Pencurian terjadi di blok kebun dua desa bangbayang kecamatan Lemahsugih kabupaten majalengka. LP / – 05 / B / V / 2017 / JBR / RES MJL / SEK Lemahsugih / tanggal 30 Mei 2017.

Dari hasil pemecahan permasalahan dengan mediasi/deversi kedua pelaku kasus pencurian 6 Kilo Gram Cabai Keriting, berinisial JJ Umur (29) warga Desa Kalapadua Kecamatan lemahsugih Kab. Majalengka, dan M B (16) warga desa Kalapadua kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka. Kedua belah pihak disepakati sebagai berikut :
– Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
– Terlapor berjanji untuk tidak mengulangi tindakan pencurian baik terhadap milik korban maupun milik orang lain.
– Semua pihak berjanji untuk turut serta mendidik dan mengawasi anak anak dilingkungannya agar terhindar dari perbuatan kriminal dan kejahatan lainnya.

Selanjutnya membuat pernyataan dan perjanjian perdamaian, di tanda tangani para pelaku, saksi, korban, kedua orang tua wali.

Kapolsek Lemahsugih AKP Kusdinar Idris memberi nasehat kepada pelaku anak dibawah umur tersebut untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan selanjutnya orang tua untuk lebih intensif mengawasi putranya dalam pergaulan baik di rumah di luar rumah maupun sekolahan untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.


“Dan mengingat pihak korban tidak melakukan tuntutan secara hukum sehingga persoal tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan selanjutnya dikembalikan ke orang tuanya dan diberi arahan nasehat tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar