POLRES
MAJALENGKA - Seorang gadis remaja di Kabupaten Majalengka kembali menjadi
korban pencabulan.
Gadis
yang diketahui berinisial D itu telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari
sekelompok orang.
Tidak
tanggung tanggung, gadis yang berusia sekitar 18 tahun tersebut, diduga telah
dicabuli oleh Tujuh orang laki laki secara bergiliran.
Kapolres
Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka,
AKP Rina Perwitasari,SH,S.Ik, didampingi Kanit PPA, Ipda Novita menuturkan,
kajadian tersebut terjadi pada Senin (08/05) lalu.
Lebih
jauh AKP Rina menjelaskan, kronoligis itu bermula, korban sempat dicekoki
minuman keras jenis anggur kolesom oleh pelaku sebelum dicabuli.
"Korban
terlebih dahulu diajak ke sekitar area SDN Wanasalam Kecamatan Ligung oleh
ketujuh pelaku tersebut, setelah tiba di TKP korban diberikan minuman keras
hingga mabuk dan tidak sadarkan diri," kata Kasat Reskrim kesejumlah awak
media, Kamis (15/06)
Dikatakan
AKP Rina, saat korban sudah tidak sadarkan diri, korban mulai digenjot oleh
Tujuh orang pelaku tersebut.
"Pelakunya
adalah berinisial A, J, R, W, A, S dan C, ketujuh tersangka tersebut, merupakan
warga Desa Wanasalam Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka," jelas Kasat
Reskrim, yang diamini Ipda Novita.
Akibat
peristiwa tersebut, korban hingga mengalami pendarahan dan harus mendapatkan
perawatan intensif di rumah sakit.
"Sementara
Tujuh pelaku masih dalam proses pemeriksaan, begitu pun dengan saksi saksi
masih kami mintai keterangan. Namun, pelaku terancam pasal 286 dan pasal 289
KUHPidana, tentang pencabulan maupun pemerkosaan,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar