POLRES MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka
mengungkap komplotan pelaku kekerasan yang menyebabkan korban bernama Rendi Yulianto
(22), meninggal dunia.
Menurut keterangan Kapolres
Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka,
AKP Rina Perwitasari,SH,S.Ik, didampingi Kanit Pidum, Iptu Udiyanto, Rendi
tewas seketika usai ditendang dari sepeda motornya oleh pelaku Geng motor, pada
Minggu (04/06) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Lanud S Sukani Desa
Gandaweusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Komplotan pelaku merupakan
kelompok berandalan bermotor bernama Barisan Rider Comunity (BRC). Dari
komplotan tersebut, Dua orang pelaku berhasil dibekuk petugas, di antaranya
berinisial RW (19) warga Desa/Kecamatan Jatiwangi dan seorang pekerja SPBU di
Res Area Tol Cipali Jatiwangi FSY (20) warga Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi
Majalengka.
Sedangkan Lima pelaku yang
ikut terlibat dalam aksi brutal Geng motor tersebut sedang dalan pengejaran
petugas Kepolisian.
"Dua pelaku Geng motor
sudah berhasil kami bekuk, sedangkan Lima pelaku lainnya yang sudah dikantongi
identitasnya itu, sedang dalam pengejaran tim Reserse Kriminal Polres
Majalengka," kata Kasat Reskrim, dalam ekspos kepada sejumlah awak media,
Kamis (15/06).
Kasat Reskrim menjelaskan,
kejadian itu bermula saat para pelaku Geng motor tersebut, tengah nongkrong di
depan Alfamart Jatiwangi, kemudian lewat korban bersama teman temannya dengan
mengendarai beberapa unit sepeda motor dari arah Jatiwangi menuju Jalan Lanud S
Sukani. Kemudian, karena tersinggung lantaran suara motor knalpotnya bising,
pelaku RW bersama komplotannya itu langsung mengejar dengan mengendarai Empat
unit motor.
Sesampainya di TKP korban
yang merupakan warga Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu
tersebut, dapat dikejar, saat itu juga pelaku RW bersama DA alias Adot yang
kini masih DPO, memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian
menendangnya hingga korban oleng dan terjatuh.
"Korban oleng dan menabrak
pohon yang berada dipinggir jalan itu, hingga korban tewas seketika,"
jelas AKP Rina.
Lebih jauh AKP Rina
menambahkan, Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di
Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 170 KUHPidana
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar