BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Sabtu, 18 Desember 2010

KAPOLRES : MASYARAKAT YANG HENDAK AKSI HARUS MEMBERITAHU POLISI

Majalengka
- Bagi kelompok masyarakat, mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum atau aksi unjuk rasa diminta untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam.

Demikian sebagaimana diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya, Rabu (15/12) yang mensosialisasikan tentang tata cara penyampaian pendapat dimuka umum.

Baca selengkapnya>>>>>>>>


Tidak ada komentar:

Posting Komentar