KAPOLRES : MASYARAKAT YANG HENDAK AKSI HARUS MEMBERITAHU POLISI
Majalengka- Bagi kelompok masyarakat, mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum atau aksi unjuk rasa diminta untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam.
Demikian sebagaimana diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya, Rabu (15/12) yang mensosialisasikan tentang tata cara penyampaian pendapat dimuka umum.
Baca selengkapnya>>>>>>>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar