Kapolres Majalengka AKBP.Sony Sonjaya mengatakan dalam razia miras illegal yang dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba AKP.Fauzan Syahril berhasil mengamankan puluhan botol miras illegal berbagai merk dari dua tempat yang berbeda. Polisi juga menangkap dua orang penjual miras ilegal yakni Erwintolo (46) warga Desa/Kecamatan Argapura dan Iin (38) warga Desa Ciranca, Kecamatan Bantarujeg, serta barang bukti berupa 53 botol miras illegal. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dalam laporannya, para tersangka mengaku kegiatan mereka menjual miras illegal sudah berlangsung lama. Sony menyebutkan penggrebekan dilakuan atas laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dipastikan bahwa dua tempat tersebut menjual miras ilegal. Tambahnya, aparat kepolisian sedang gencar-gencarnya memberentas peredaran miras dan narkoba. Karena kedua barang haram ini sangat membahayakan masyarakat dan menjadi pemicu timbulnya tidak kriminalitas lainnya. "Keduanya dikenakan pasal 69 Staatsblad jo pasal 83, Staatsblad 1931 No.111 tentang penjualan miras ielagal dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, " tegas Kapolres, Selasa (9/11). |
Rabu, 10 November 2010
Polisi Sita Puluhan Miras Ilegal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar