BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 25 Juli 2011

POLRES MAJALENGKA GELAR PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS



Polres Majalengka menggelar pemusnahan barang bukti berupa minuman keras, daun ganja, sabu-sabu, dan uang palsu di Mapolres Majalengka yang dihadiri oleh unsur Muspida, tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya (selasa, 26/7/11).

Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan yaitu berupa 3.521 botol minuman keras berbagai merk, 800 gr daun ganja, 1 gr sabu-sabu, serta uang palsu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kapolres Majalengka menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2011 yang dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka, melihat dari data yang ada bahwa dari tahun ke tahun tampak terjadi peningkatan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum polres Majalengka, sehingga dalam kesempatan ini pula Kapolres mengajak dan menghimbau untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah Majalengka.

POLRES MAJALENGKA GELAR KURSUS ORIENTASI PRAMUKA


Kapolres Majalengka AKBP. Lena Suhayati, S.iK, M.Si membuka kursus orientasi Pramuka bagi Mabi dan Pinsaka Bhayankara tingkat Ranting tahun 2011 se Kabupaten Majalengka yang diikuti oleh para Kapolsek dan Kanit Binmas Polsek jajaran Polres Majalengka (Senin,18/07).

Kapolres Majalengka menerangkan bahwa Saka Bhayangkara merupakan asset yang perlu dibina, sebagai sarana untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta, sehingga para Kapolsek dan Kanit Binmas dapat menerapkan sesuai UU No. 12 tahun 2010, karena para Kapolsek dan Kanit Binmas sebagai pembina langsung di tingkat bawah untuk melatih dan melantik saka Bhayangkara.

Mudah-mudahan dengan acara ini para Kapolsek segera membentuk dan meneruskan kegiatan ini untuk kegiatan-kegiatan perencanaan Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2011 nanti.

Senin, 18 Juli 2011

DALAM WAKTU 1 MINGGU SATUAN NARKOBA POLRES MAJALENGKA BERHASIL MENANGKAP 3 ORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA


Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, masing-masing berinisial Sdr. AT (21 tahun), Sdr. UP (32 tahun) dan Sdr. EJ (39 tahun).

Kapolres Majalengka AKBP. LENA SUHAYATI, S.Ik, M.Si yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP. M. FAUZAN S, SE, MH menerangkan bahwa ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja ditangkap di tiga tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Majalengka dengan total barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket besar dan 2 (dua) peket kecil narkotika jenis daun ganja.

Sdr. AT (21 tahun) ditangkap pada hari Selasa, 12 Juli 2011 di Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, sementara Sdr. UP (32 tahun) pada hari Jum’at, 15 Juli 2011 ditangkap di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, sedangkan Sdr. EJ (39 tahun) di tangkap pada hari Sabtu, 16 Juli 2011 di POM Bensin Manjeti Kecamatan Sukahaji Kab. Majalengka.